• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tak Lakukan Perbaikan Daftar Pemilih, KPU Siak Disanksi DKPP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada KPU Siak. Sanksi ini diberikan DKPP karena KPU Siak dianggap tak melakukan perbaikan daftar pemilih secara benar.

Kasus ini bermula saat masyarakat melaporkan adanya perbedaan jumlah pemilih di empat kecamatan di Siak kepada Bawaslu Riau. Dalam sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat tertanggal 19 Mei 2019 yang dilakukan Bawaslu Riau, KPU Siak mengakui adanya kurang ketelitian sehingga menyebabkan perbedaan jumlah pemilih.

“Kemudian, Bawaslu Riau memerintahkan KPU Siak untuk memperbaikinya dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak suara,” terang Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada bertuahpos.com, Jumat 25 Oktober 2019.

Namun, perintah Bawaslu Riau tak sepenuhnya dilaksanakan KPU Siak, yang hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1 saja tidak pada C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara. Bawaslu Riau kemudian membawa kasus ini ke DKPP.

“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan menjaga marwah penyelenggara pemilu, Bawaslu Provinsi Riau membawa masalah ini ke meja hijau DKPP,” tambah Rusidi.

Dilanjutkan Rusidi, dalam sidang putusan pada 23 Oktober 2019, DKPP menyatakan aduan Bawaslu Riau terbukti, dan memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. DKPP juga memberikan sangsi peringatan kepada KPU Kabupaten Siak. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Kejati Tunggu Pemeriksaan Kesehatan Tersangka Korupsi Dana Hibah Untuk Ditahan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.