• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pajak Penerangan Jalan di Pekanbaru Naik, Berikut Rinciannya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru memastikan naiknya Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Berdasarkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru pada 1 September 2019, setidaknya terdapat beberapa rincian naiknya besaran PPJ berdasarkan kategorinya.

Pertama, berdasarkan besar daya listrik rumah yang dimiliki masyarakat.

“Bagi masyarakat yang daya listrik rumahnya di bawah 3.500 VoltAmpere (VA) tetap 6 persen, tapi bagi masyarakat yang daya listrik rumahnya di atas 3.500 VoltAmpere (VA) naik jadi 10 persen,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin, Senin 30 September 2019.

Kedua, berdasarkan besar daya listrik sektor industri atau bisnis.

“Untuk besaran sektor industri dan bisnis naik jadi 10 persen,” ungkap Zulhelmi.

Ketiga, berdasarkan besar daya listrik yang dihasilkan oleh masyarakat sendiri.

“Tarif PPJ untuk listrik yang dihasilkan sendiri seperti mesin genset, tarifnya naik menjadi sebesar 1,5 persen,” tuturnya.

Masih dikatakan Zulhelmi, rata-rata besaran tarif PPJ menurut undang-undang berada di angka 10 persen untuk semua sektor. Bahkan tarif PPJ sebesar 10 persen untuk semua sektor ini telah diterapkan di beberapa kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

“Kita harapkan Perda hasil revisi ini sudah dapat diimplimentasikan awal Oktober mendatang (di Pekanbaru),” pungkasnya. (bpc9)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Siang Ini, Kantor DPRD Riau Diserbu Dua Kelompok Massa Mahasiswa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.