• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Rumah Singgah Kedap Asap yang Baik dari IDI Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Baca : IDI Riau: Udara Riau Sudah Terlalu Lama Dalam Kondisi Berbahaya

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini, sebagai bentuk kepedulian, banyak pihak yang menyediakan rumah singgah sebagai tempat evakuasi sementara bagi masyarakat yang terpapar asap.

Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau menyebutkan pembuatan rumah singgah ini tak bisa sembarangan. Harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk benar-benar bisa menjadi tempat evakuasi sementara.

“Pertama itu adalah kualitas udara dalam rumah singgah, yang harus murni. Kalau bisa, mendekati udara pegunungan,” jelas Ketua IDI Riau, Dr Zul Asdi SpB MKes kepada bertuahpos.com, Rabu 18 September 2019.

Baca : PPP Riau Sediakan Rumah Singgah Bagi Korban Asap

Dalam rumah singgah, lanjut Zul Asdi, ruangan perawatan harus diisolasi, sehingga tak tercemar oleh udara luar. Di dalam rumah tersebut, juga harus ada alat pemurni udara.

Baca : Darurat Nasional, Sofyan Siroj Dorong DPRD Kabupaten/Kota di Riau Buka Rumah Singgah Kedap Asap

“Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di luar ruangan itu 400. Nah, dalam ruangan rumah singgah, ISPU harus dibawah 50. Maka, harus ada alat pemurni udara dalam rumah singgah itu,” kata dia.

Selain pemurni udara, dalam rumah singgah juga harus ada oksigen, obat-obatan, multivitamin, tempat tidur bayi, kasur, dan tempat bermain anak. Kemudian, harus tersedia juga dokter, perawat, dan psikiater anak.

“Jadi, rumah singgah harus benar-benar bisa menjadi tempat evakuasi sementara bagi masyarakat,” pungkas dia. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Korban Rubuhnya Dermaga Pelabuhan Mengkapan Siak Ditemukan di Reruntuhan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.