• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Hanya Boleh Pinjam Duit Pada Sumber-sumber Ini

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau berencana akan melakukan pinjaman untuk mempercepat rencana pembangunan infrastruktur daerah. Niatan ini sudah diutarakan oleh Gubernur Riau, Syamsuar. “Kalau mengharapkan APBD sampai kapanpun tak akan selesai pembangunan infrastruktur di Riau ini,” ungkapnya.

Konsep dasar pinjaman daerah sudah diatur dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. 

Namun demikian, mekanisme seperti ini tidak lepas dari berbagai risiko yang harus ditanggung, seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.

Sumber pinjaman yang dibolehkan 

Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa sumber pinjaman bisa dari anggaran pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. 

Baca : Syamsuar Sebut Sampai Kapanpun APBD Tak Cukup untuk Membangun, Pemprov Riau Rencana Pinjam Duit

Pinjaman dana juga bisa dilakukan kepada pemerintah di daerah lain, lembaga keuangan bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kemudian pinjaman boleh diajukan kepada lembaga keuangan bukan bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Mekanisme lain yang bisa dilakukan Pemda untuk dapat modal yakni dengan menerbitkan obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Jangka waktu pinjaman

Sedangkan untuk jenis dan jangka waktu pinjaman dana tersebut dibagi dalam tiga tahapan. Pertama, pinjaman jangka pendek dalam jangka waktu paling lama satu tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.

Kedua, pinjaman jangka menengah, yang merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

Pola ketiga, pinjaman jangka panjang, dimana kewajiban pembayaran kembali yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.(bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run
Lifestyle

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

...

Read moreDetails
Kawasaki Ninja ZX-25R SE ABS 2027, Bawa Mesin Presisi 249.8 cc In-Line Four Seharga Rp130 Jutaan

Kawasaki Ninja ZX-25R SE ABS 2027, Bawa Mesin Presisi 249.8 cc In-Line Four Seharga Rp130 Jutaan

Motorola G67 Power 5G Resmi Hadir, Bawa Baterai Raksasa dan Kamera Sony Lytia 600

Motorola G67 Power 5G Resmi Hadir, Bawa Baterai Raksasa dan Kamera Sony Lytia 600

BYD Sealion 08, SUV Flagship dengan Jarak Tempuh Panjang Dibanderol Seharga Rp600 Jutaan

BYD Sealion 08, SUV Flagship dengan Jarak Tempuh Panjang Dibanderol Seharga Rp600 Jutaan

Pemko Pekanbaru Segera Usulkan  PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

FITRA Riau: Kerugian Karhutla Harus Ditanggung Pelaku, Bukan Pakai Uang Rakyat Lewat APBD

Proyeksi APBD Se- Riau Tahun 2027, FITRA Riau: Ruang Fiskal Menyempit, Kebutuhan Pembangunan Meningkat  

Next Post

Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Warga Minta Pemko Bagikan Masker di Semua Wilayah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.