BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyebutkan hingga saat ini puluhan orang telah didenda karena membuang sampah sembarangan.
“Saat ini tim kita (Tim Satgas DLHK Kota Pekanbaru) sudah menindak 32 orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan,” tutur Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian.
Pria yang akrab disapa Rubi ini turut menjelaskan, 32 orang yang ditindak hingga bulan Juli ini juga ketahuan membuang sampah tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Terkait berapa besar jumlah denda yang diberikan, Rubi menerangkan besaran diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014. Dimana minimal denda yakni Rp250 ribu.
Lanjutnya, selain memberikan sanksi denda, pihaknya juga tidak segan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya.
“Sebelumnya kita sudah cukup lama mensosialisasikan soal ini (buang sampah sembarangan dan jam larangan membuang sampah). Tidak ada alasan untuk kita tidak menindak,” tegasnya, Jumat 26 Juli 2019.
Selain menindak warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan, Rubi juga menuturkan pihaknya juga akan menindak warga yang membakar sampah sembarangan.
“Kita tidak hanya menindak (warga) yang buang sampah sembarangan, tapi yang bakar sampah sembarangan juga ditindak,” pungkasnya. (bpc9)