• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengaku Di PHK Sepihak Bahkan Gaji Dibawah UMK, Eli Devi Lapor PT MAM Ke Disnaker Inhu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Eli Devi (58) Warga Japura Kecamatan lirik, Kabupaten Inhu mengaku di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT MAM (Mekar Abadi Mandiri) itulah sebabnya Eli mengadukan nasibnya perihal pemecatan yang dialaminya.

Eli yang berprofesi sebagai sopir Dumb Tronton muatan tanah untuk pengerjaan proyek peningkatan jalan, di Kabupaten Inhu tersebut  mengaku sudah empat tahun mengabdi diperusahaan tempat ia bekerja, namun naas kini ia harus dihadapkan dengan permasalahan PHK sepihak.

Kepada bertuahpos.com ia mengatakan bahwa pemecatan dirinya oleh manejemen PT MAM dinilai cacat hukum {melanggar aturan UU Ketenagakerjaan}. “Jika memang saya dipecat berikan pesangon saya lah, jangan main asal pecat saja tanpa memberikan hak saya sebagai mana yang telah diatur dalam UU,” kata Eli.

Mencoba mencari jalan Eli pun mengadukan nasibnya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Inhu, guna mempertanyakan perihal kelanjutan perkembangan permasalahannya dengan manejemen PT MAM.

Sebagaimana menurut Eli, ia dituding oleh perusahaan menjual tanah uruk galian C milik PT MAM kepada orang lain, hingga mengambil keuntungan pribadi dan merugikan perusahaan, namun hal tersebut tidak dapat dipastikan oleh PT MAM sendiri. “Jika saya di PHK karena mencuri, buktikan kepada saya bahkan silahkan lapor saya ke Polisi,” ujar Eli

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Inhu Yaspan, mengatakan bahwa pihaknya akan mencarikan jalan keluar atas perselihan karyawan dan manejemen perusahaan tersebut sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.

Hal ini, tentunya dilanjutkan dengan cara memediasi antara kedua belah pihak perihal dugaan PHK sepihak tersebut. “Kita sudah panggil PT MAM dan Eli untuk mediasi,” ujar Yaspan Kabid PHI, Rabu 24 Juli 2019.

Dijelaskannya untuk permasalahan tersebut pihak perusahaan belum dapat memberikan keputusan lebih lanjut, karena hasil mediasi yang dianjurkan oleh Disnaker Inhu, disarankan untuk memberikan pesangon atau uang jasa kepada Eli sebesar Rp 20 Juta.

“Tapi karena yang datang kekantor Disnaker bukanlah orang yang dapat mengambil kebijakan, makanya mediasi kita tunda sampai minggu depan, dan anjuran yang kita sarankan bukanlah semata-mata kemauan Disnaker sendiri, namun itu semua telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” jelas Yaspan.

Anehnya menurut Yaspan, saat ia melakukan mediasi PT MAM bersama dengan Eli, PT MAM justru tidak dapat memperlihatkan Peraturan Perusahan (PP) yang berlaku diperusahaan yang bergerak dibidang konstruksi tersebut.

“Bahkan miris PT MAM menggaji karyawannya seperti Eli, dibawah UMK {Upah Minimum Kabupaten}, yakni sebesar 1 Juta, tiap bulannya gaji yang diberikan oleh PT MAM kepada Eli, menurut pengakuan Eli saat mediasi,” jelas Yaspan.

Ia ‘mengecam’ bahwa jika benar saja hal itu terbukti, masih ada perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMK, maka pengusaha tersebut terancam pidana kurungan badan. “Sesuai dengan ketentuan yah, PT MAM sudah melanggar UU ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1, dimana UU tersebut menyatakan dengan jelas barang siapa pengusaha yang melanggar ketentuan gaji dibawah UMK maka akan dipidana penjarang paling singkat 1 tahun, hingga paling lama 4 tahun, serta Rp 100 juta hingga Rp 400 Juta,” jelas Yaspan.

Terpisah bertuahpos.com mencoba mengkonfirmasi General Senior PT MAM, Sabar melalui pesan singkat whatsapp dengan nomor 081378425XXX pesan, belum memberikan klarifikasi perihal tudingan Eli terhadap manejemen PT MAM.(bpc18)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Memburu Kopral Desersi Princen

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.