BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi keluhan warga akibat dampak truk operasional PT Asian Agri, Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Siak Kharudin melalui Kabid Penindakan dan Pengawasan Azwan mengatakan bahwa Pemda Siak telah melarang keras ada kendaraan bertonase berat melintas di badan jalan.
Peraturan itu dilakukan untuk mengatisipasi kerusakan jalan dan mengantisipasi kendaraan agar tidak mengalami kecelakaan. Dan untuk mobil mobil milik PT TKWL (Asian Agri) yang memuat tanah sampai melebihi kapasitas atau sampai tinggi seperti itu, sudah jelas menyalahi aturan.
Sebelumnya, warga Kecamatan Bungaraya, Siak mengeluhkan operasional kendaraan PT Asian Agri yang membawa tandan buah sawit dalam kapasitas besar.
Bahkan truk juga memuat tanah kuning melebihi kapasitas. Karena tampak seperti gundukan bukit di atas truk. Akibatnya jalanan berdebu ketika siang hari yang panas. (syawal)