BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan upaya untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke pengadilan internasional tidak mungkin bisa dilakukan. Sebab pengadilan internasional tidak mengurusi soal sengketa Pemilu.Â
“Tidak ada, sudah tertinggi dan tidak ada jalur ke (pengadilan) internasional. Internasional tidak mengurusi tetek bengek begitu. Kan ada yang masih mengatakan datang ke pengadilan internasional, pengadilan internasional untuk pemilu itu enggak ada,” kata dia, seperti dilansir dari republika.co.id.Â
Dia menilai upaya hukum yang ditempuh pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi sudah mentok pada lembaga hukum tertinggi, dan semua prosedur yang dilalui sudah benar. Hasil putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tak mungkin bisa diganggu gugat.
Sementara pengadilan internasional hanya memproses hal-hal yang menyangkut beberapa persoalan seperti permusuhan antaretnik, peperangan, atau genosida dan tidak ada soal pemilu.Â
Mahfud menilai proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK sudah berjalan baik dan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Para hakim MK, menurutnya, juga layak diapresiasi karena cukup berani dan tidak takut mendapat serangan isu di media sosial.
“Bahwa ada yang tidak percaya, sudah diberikan kesempatan menggugat, dan kemudian persidangan membuktikan bahwa dari sudut pembuktian semua permohonan itu sangat amat lemah. Kalau dari sudut kecurigaan, semua sih bisa saling curiga. Kemarin semua dalil kan di-floor-kan, dibahas, adu dalil, kan sudah,” kata dia. (bpc3)