BERTUAHPOS.COM – Larangan merokok di dalam rumah sebentar lagi akan diterapkan oleh Pemerintah Thailand. Aturan ini sudah dipersiapkan dan mungkin akan diterapkan dalam waktu dekat. Aturan ini akan diberlakukan kepada seluruh warga di sana. Efektif diberlakukan 20 Agustus nanti.
Dilansir asia one, seperi dikutip dari CNNIndonesia, penerapan larangan ini didasarkan pada bahaya kesehatan akibat paparan asap rokok yang mungkin dihirup anggota keluarga lain.
Menurut Kepala Departemen Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga, Lertpanya Boordanabundit, merokok di dalam rumah dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga karena akan membahayakan kesehatan anggota keluarga yang menjadi perokok pasif.
“Jika dapat dibuktikan bahwa masalah kesehatan yang dialami anggota keluarga berasal dari perokok pasif di rumah, itu dapat mengarah pada dua pengadilan: satu di Pengadilan Kriminal untuk ‘serangan domestik’ melalui asap dan yang lainnya di Pengadilan Keluarga,” kata Lertpanya.
“Ini dapat mengarah pada perintah pengadilan untuk melindungi kesehatan anggota keluarga, dimana perokok akan dikirim ke pusat rehabilitasi untuk menghilangkan kebiasaan (merokok),” ujar Lertpanya.
Sementara itu, klinik yang terbukti mengabaikan pasien muda yang terpapar asap rokok atau tidak mengirimkan perokok untuk segera mendapat rehabilitasi, akan dihukum karena melanggar Pasal 29 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. (bpc3)