• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Waawww… Kerugian Negara Rp 1,9 Milyar Polres Inhu Limpahkan Pelaku Dan BB

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Juni 2019
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Komitmen Polres Inhu dalam memerengi kasus korupsi tampaknya bukanlah mitos dan omongan belaka. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Polres Inhu mengungkap kasus korupsi Bapemaspemdes hingga menetapkan 3 orang tersangka dengan kerugian negara Rp 1.939.950.000,-

Hal ini dibuktikan dengan Polres Inhu telah melimpahkan 3 tersangka beserta dengan Barang Bukti (BB) berupa dokumen – dokumen yang erat kaitanya dengan kasus korupsi kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu.

“3 orang tersangka yakni SR mantan kepala Bapemaspemdes Inhu, SB mantan sekretaris, dan DRN selaku PPTK,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Aipda Misran. Selasa 25 Juni 2019.

Dijelaskannya bahwa kasus korupsi ini ialah honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi diwilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.

Adapun Kelengkapan berkas Perkara korupsi sebagai mana surat-surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).

Kendati demikian para pelaku tidak melakukan pengembalian kerugian negara.(bpc18)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Muhammad Rohid Serahkan 10 Motor Sampah untuk Kuansing, Langkah Konkret Atasi Persoalan Sampah

...

Read moreDetails
7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Next Post

Berniat Buang Air di Sungai Kuantan, Seorang Pria Digigit Buaya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.