• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Layanan Perpajakan Online Melalui Situs Pajak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Juli 2013
PERPAJAKAN
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS, JAKARTA – Ada beberapa jenis saluran yang dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan perpajakan : datang langsung ke kantor pelayanan pajak, menelpon Kring Pajak 500200 dan mengunjungi situs milik Direktorat Jenderal Pajak.

Apa saja Layanan yang disediakan oleh situs www.pajak.go.id? Fitur utama yang banyak digunakan oleh pengguna situs pajak adalah menu pencarian peraturan perpajakan.

Bukan hanya peraturan terbaru saja yang tersedia di database situs ini, namun juga peraturan-peraturan yang lama yang mungkin sudah dianggap tidak berlaku lagi.

Namun jangan khawatir, ada keterangan yang menjelaskan apabila peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi, atau sudah diganti dengan peraturan yang baru.

Fitur pencarian peraturan tersebut juga dilengkapi dengan history masing-masing peraturan. Artinya kita dapat melihat sejarah peraturan, sekaligus peraturan yang menggantikannya.

Keunggulan lainnya, fitur tersebut dapat dilakukan secara bertingkat, sebagai misal ketika kita pertama kali mengetikkan kata “penyusutan” di kotak pencarian, hasil pencariannya akan menunjukkan ratusan hasil. Ratusan tampilan dokumen peraturan tersebut dapat kita fokuskan dengan mempersempit pencarian melalui menu “next search”. 

Ketika kita gunakan fitur next search dengan mengetikkan “aktiva tetap” di kolom search-nya, hasil pencarian akan lebih terfokus.

Salah satu layanan yang juga dapat digunakan oleh masyarakat adalah e-Registration, dimana layanan ini memberikan kemudahan terhadap Wajib Pajak guna mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui pendaftaran NPWP secara online ini, Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak, cukup dilakukan melalui komputer yang mempunyai jaringan internet dimanapun, kemudian mengirimkan softcopy dokumen pendukung yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan Anda hanya perlu menunggu kartu NPWP disampaikan ke alamat Anda.

Selain e-Registration, layanan yang banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah layanan e-Filing, yaitu layanan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Pada saat ini layanan hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai karyawan atau yang mempunyai penghasilan dibawah Rp 60.000.000,00 setahun.

Layanan ini sangat diminati oleh Wajib Pajak, karena dapat melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, bahkan pada hari libur, 24 jam sehari.

Fituronline dan sifat real-time inilah yang menjadi daya tarik layanan e-Filing.

Ke depan, DJP akan menerapkan sistem Single Sign On bagi Wajib Pajak untuk memudahkan akses pengguna layanan situs DJP ke seluruh aplikasi perpajakan.

Secara teknis, setiap pengguna hanya sekali mendaftarkan diri pada situs DJP dengan menggunakan NPWP sebagai identitas pengenal. Dengan satu identitas ini, pengunjung dapat mengakses seluruh layanan online perpajakan yang terdapat di situs pajak.

Situs resmi DJP, www.pajak.go.id telah hadir sejak tahun 1999 dan sudah dikembangkan hingga saat ini dari segi tampilan, layanan informasi yang diberikan, maupun teknologi yang digunakan.

Perubahan terus dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan informasi Wajib Pajak. Penyempurnaan terus dilakukan guna memudahkan masyarakat, khususnya Wajib Pajak, untuk mengakses informasi perpajakan yang terbaru.

Pengembangan dilakukan secara kontinyu baik layout maupun konten situs mampu menarik minat masyarakat. Terbukti dengan meningkatnya jumlah pengunjung situs tersebut dari waktu ke waktu. Bahkan pada saat pelaporan SPT di bulan Maret 2013 jumlah pengunjung mencapai lebih dari seratus ribu per hari.

Fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah e-Billing. Melalui fitur ini, membayar pajak tidak perlu antri lama di teller bank. Untuk memanfaatkan layanan ini,

Anda harus mendaftarkan diri melalui http://sse.pajak.go.id. Selanjutnya dan kode aktivasi akan dikirimkan melalui email, dan Anda dapat segera melakukan aktivasi akun. Setelah akun diaktifkan, lengkapi isian seluruh detil pembayaran pajak yang akan Anda lakukan dalam situs http://sse.pajak.go.id, guna mendapatkan Kode Billing.

Selanjutnya, bawalah kode tersebut ke mesin ATM atau melalui internet banking, atau ke teller bank. Andapun dapat membayar pajak dengan lebih mudah, cepat dan mengurangi resiko kesalahan entry dataoleh pihak lain. Untuk sementara transaksi melalui e-Billing hanya dapat dilakukan melalui Bank Mandiri dan Wajib Pajak yang terdaftar di seluruh KPP di Pulau Jawa.

Secara bertahap, penggunaan e-Billing ini akan diperluas bagi seluruh Wajib Pajak, dan pembayaran pajak dapat dilakukan pada seluruh bank persepsi.

Selain fitur-fitur tersebut di atas, masih terdapat fitur lainnya seperti: Belajar Pajak, Berita dan Foto, serta Artikel. Bagi Anda yang ingin mengetahui penerapan suatu aturan secara ringkas, Anda dapat mengakses Belajar Pajak. Untuk mengetahui dinamika kegiatan yang dilakukan oleh DJP Anda dapat mengakses Berita dan Foto. Sedangkan Artikel memungkinkan Anda memahami isu-isu perpajakan terkini.

Bagi Anda yang menggeluti usaha yang berhubungan dengan Wajib Pajak luar negeri, tersedia fitur Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B, Tax Treaty) yang memuat kesepakatan pembagian hak pemajakan antara Indonesia dengan negara lainnya. Untuk belajar pajak secara langsung dan tidak dipungut biaya, Anda dapat mengakses menu Kelas Pajak.

Fitur ini menyediakan daftar lokasi terdekat penyelenggaraan Kelas Pajak, sekaligus memfasilitasi pendaftaran secara online.

Keberadaan situs pajak ini juga dimaksudkan untuk mendukung DJP dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap badan publik termasuk DJP diwajibkan menyediakan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Selain itu, dengan informasi yang lebih lengkap dan terbuka diharapkan tingkat kepercayaan publik pada DJP akan semakin tinggi sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat guna memenuhi kewajiban perpajakannya. Akses situs Pajak di www.pajak.go.id sekarang juga! (detik.com)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!
Lifestyle

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

...

Read moreDetails
New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Next Post
CABE MERAH

HARGA CABAI:Rp120.000 Per Kilogram, Bakal ke Rp170.000

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.