• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mobil Dinas Pejabat Cukup 1, Sedangkan Gubri Punya 2, Ini Alasan Syamsuar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berkali-kali Gubernur Riau, Syamsuar menekankan bahwa pejabat di Pemprov Riau cukup memiliki 1 mobil dinas saja. 

Menurutnya jika ada pejabat menguasai mobil dinas lebih dari 1 unit dianggap mubazir dan sebaiknya dikembalikan dan diperuntukkan kepada lembaga lain yang masih membutuhkan mobil dinas. 

“Kalau pejabat cukup 1, ngapain sampai 2,” ujarnya memberikan penekanan kepada media di kantor Gubernur Riau, kemarin. 

Sementara itu, Syamsuar sendiri sebagai Gubernur Riau, saat ini memiliki 2 kendaraan dinas. Alasannya karena kebutuhan. Sehingga tak memungkinkan baginya jika hanya memiliki 1 mobil dinas.

“Kalau saya ini kenapa punya mobil dinas 2 karena kami kadang ada di sini (Pekanbaru) kadang juga harus berangkat ke luar kota itu saja,” katanya. 

“Kalau saya pun mau 1 saja, tapi karena ada kepentingan juga saya ke daerah tak bisalah mobil sedan itu dibawa ke daerah,” sambungnya. 

Syamsuar mengakui ada beberapa pejabat yang menyerahkan 2 mobil dinas sekaligus saat diminta seluruh kendaraan itu diparkirkan di halaman rumah dinas Gubernur Riau pada libur Idul Fitri lalu. 

Namun untuk pengembaliannya, 1 pejabat tak lagi bisa menguasai 2 mobil dinas. Artinya hanya 1 yang dikembalikan, sedangkan selebihnya akan ditahan.

Kecuali jika memang dinas tersebut membutuhkan kendaraan operasional yang sifatnya sangat perlu. “Tergantung lah. Jadi ada yang saya izinkan (pakai 2 mobil dinas) ada yang tidak,” sebutnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut 'NEON' Raih Perfect All-Kill
Hiburan

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut ‘NEON’ Raih Perfect All-Kill

...

Read moreDetails

3 Rekomendasi Sunscreen Buat Mengatasi Flek Hitam atau Dark Spot

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

Fatmawati BTN Lifestyle Expo, Satukan Solusi Finansial dan Kebutuhan Gaya Hidup

Fatmawati BTN Lifestyle Expo, Satukan Solusi Finansial dan Kebutuhan Gaya Hidup

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

Next Post

Bupati Inhil Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Pasca Pemilu 2019

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.