BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga Aparatur Sipil Negara pada Dinas PUPR Provinsi Riau divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan draenase Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Riau, Pekanbaru.
Ketiganya yakni, Ikhsan Sunardi, PPTK divonis selama 16 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara. Sementara dua lainnya, yakni Rio Amdi Saputra, PPK dan Windra Saputra, Pokja, divonis penjara masing-masing 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (24/5/2019). Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, dua hari sebelumnya, kontraktor proyek draenase ini, Sabar, Direktur PT Sabar Jaya, telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp2,5 miliar, subsider 3 tahun penjara. Sementara konsultan Pengawas, Iwa Setiadi, Konsultan Pengawas, CV Siak Pratama Enginering Konsultan selama 3,5 tahun.
Perbuatan kelima terdakwa ini bermula adanya anggaran pekerjaan proyek draenase Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Riau sebesar Rp14 miliar lebih pada tahun 2016 lalu.
Namun dalam pekerjaannya disebutkan ada yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195. (bpc17)