• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

BPN Gugat Hasil Pilpres ke MK

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, lanjut Dasco, pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas dan dokumem yang diperlukan untuk melalukan gugatan ke MK.

“Menyikapi hasil pilpres ini, hasil rapat kami memutuskan untuk melakukan gugatan ke MK,” ujar Dasco, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 21 Mei 2019.

Baca:Jokowi Diumumkan KPU RI Menang Pilpres, BPN Masih Pikir-Pikir Gugat ke MK

Dilanjutkan Dasco, pihaknya akan menepati waktu tiga hari kedepan untuk melakukan gugatan ke MK. “Sesuai tenggat waktunyalah,” tambah dia.

KPU RI memberikan kesempatan 3×24 jam kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, ada waktu sampai tanggap 24 Mei bagi pihak yang tidak puas untuk menggugat ke MK.

“Ada waktu sampai tanggal 24 Mei. Bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil ini, silahkan ajukan gugatan ke MK,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Dilanjutkan Arief, jika dalam tiga hari kedepan tidak ada gugatan ke MK, maka KPU RI akan segera menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, yang rencananya akan dilakukan antara 25 dan 27 Mei 2019.

“Tapi jika ada gugatan ke MK, kita tunggu putusan MK,” pungkas Arief. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce
Otomotif

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce

...

Read moreDetails

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Next Post

DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus LKPj Bupati

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.