BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, pada Idul Fitri 2018 ada 2 perusahaan di Riau yang bandel dan tak mau membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar mengatakan, 2 perusahaan tersebut dianggap sudah melanggar Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan berpotensi diproses secara hukum. “Iya, ada 2 perusahaan yang bandel,” sebutntya.
Namun sayang, Rasidin tidak menyebut secara rinci nama perusahaan tersebut. Dijelaskannya, sepanjang 2018 ada 20 kasus pengaduan soal THR yang masuk ke instansinya.Â
Dijelaskan, 20 laporan perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR kepada karyawannya itu ditindak lanjuti dengan memanggil dan mempertemukan antara manajemen perusahaan dengan perwakilan karyawannya.
Langkah mediasi ini, menurut Rasidin membuahkan hasil cukup memuaskan. Dari 20 perusahaan yang diadukan, setelah dilakukan mediasi 18 perusahaan diantaranya, akhirnya menyelesaikan kewajiban mereka untuk membayrkan THR. Sedangkan 2 perusahaan tercatat enggan melaksanakan kewajiban itu dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya. (bpc3)