• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemasangan Tapping Box di Obyek Pajak Pekanbaru Sempat Terhenti, Ini Penyebabnya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengakui pemasangan alat perekam pajak atau yang dikenal Tapping Box di obyek pajak sempat terhenti

Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin 6 Mei 2019.

Zulhemi menjelaskan, terhentinya pemassangan karena adanya kendala pembayaran yang dilakukan oleh Bank Riau Kepri (BRK) kepada perusahaan penyedia alat tapping box.

“261 (alat tapping box) sudah fungsional. Hanya saja masalah pembayaranya dihibahkan ke BRK, artinya BRK yang bayarkan bukan APBD. Ada masalah internal mereka (BRK) kemarin, masalah pembayaran,” jelasnya.

Selain terhentinya pemasangan, pria yang akrab disapa Ami ini turut mengatakan alat yang sudah terpasang juga tidak berfungsi.

“Barang itu sudah dipasang cuma karena belum dibayar dimatikan (perusahaan penyedia). Itu kan dari BRK sebagai mitra kita. Cuma ada proses mereka harus buatkan lelang proses administrasi dalam pembayaran jasa itu,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, sebelum dipasang, penerapan tapping box di beberapa obyek pajak Kota Pekanbaru sempat menuai pro dan kontra. Beberapa obyek pajak, terutama hotel bahkan sempat menolak pemasangan alat tersebut karena merasa dicurigai oleh Pemko Pekanbaru.

Meski begitu, pemasangan alat tapping box di obyek pajak tetap dilakukan Pemko Pekanbaru karena sudah memiliki payung hukum yang sah. Seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Kajian Zuhur: Hikmah Kesabaran (Bagian 1)

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.