BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto menegaskan caleg yang tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak akan bisa dilantik.
Diterangkan Anton, sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) nomor 14, caleg terpilih harus melaporkan LHKPN selambatnya sepekan setelah penetapan oleh KPU. Jika tak dilaporkan dalam sepekan, yang bersangkutan tak akan dilantik.
Baca :Â Anggota DPRD Fraksi Golkar Terbanyak Belum LHKPN
“KPU memberikan waktu satu minggu setelah ditetapkan. Jika LHKPN-nya tak diserahkan, maka tidak akan dilantik,” tambah Anton.
Anton menyebutka hingga saat ini masih ada beberapa caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Pihaknya masih akan menunggu berkas LHKPN tersebut dari caleg yang telah ditetapkan.
Baca :Â Anggota DPRD Pekanbaru dan Rohil Paling Sedikit Sampaikan LHKPN
“Kami masih menunggu caleg terpilih yang sudah ditetapkan untuk melaporkan LHKPN-nya,” pungkas Anton.
KPU Pekanbaru sendiri telah menggelar pleno penetapan caleg terpilih untuk DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024. Total, ada 45 caleg terpilih yang ditetapkan. (bpc2)