BERTUAHPOS.COM – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali menjadi sorotan dalam kontestasi politik selepas Pilkada Pekanbaru. Dugaan penggunaan Pokir oleh Agung Nugroho yang dilontarkan pasangan Muflihun-Ade Hartati menimbulkan perdebatan tentang fungsi dan implementasi Pokir dalam pemerintahan daerah.
Pengamat politik Agung Wicaksono menjelaskan bahwa Pokir merupakan mekanisme formal yang memungkinkan anggota DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir bukanlah hak pribadi anggota DPRD, tetapi instrumen untuk menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan daerah,” ujar Agung, Rabu 29 Januari 2025.
Ia menegaskan, setiap anggota DPRD memiliki hak yang sama untuk mengusulkan Pokir sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Oleh karena itu, menjadikan Pokir sebagai isu dalam kontestasi Pilkada perlu ditelaah lebih lanjut.
“Terkait dugaan yang diarahkan kepada Agung Nugroho, penting dicatat bahwa Ade Hartati, calon wakil Muflihun, juga berstatus sebagai anggota DPRD pada periode yang sama. Ini menunjukkan bahwa hak pengajuan Pokir berlaku untuk semua anggota DPRD tanpa terkecuali,” kata Agung.
Ia juga menyoroti posisi Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun, di mana ia memiliki kewenangan besar dalam menentukan kebijakan pembangunan.
“Sebagai Pj Wali Kota, Muflihun memiliki instrumen kebijakan yang lebih luas dibandingkan sekadar penggunaan Pokir. Oleh karena itu, isu ini sebaiknya ditinjau berdasarkan data dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Agung, dalam dinamika politik, berbagai kemungkinan dapat terjadi, termasuk penggunaan isu Pokir untuk politisasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap dugaan tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Proses demokrasi harus berjalan berdasarkan fakta hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan sampai isu ini mencederai demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” pungkas Agung.
Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu 8 Januari 2025 di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Kuasa Hukum Pemohon dalam hal ini pasangan Muflihun – Ade Hartati, Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru.
Terkait penyalahgunaan APBD, disebut adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024. Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon wali kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.