BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau menekankan kepada Pemprov Riau untuk transparan, karena terdapat banyak kasus hukum menjerat oknum pejabat lantaran sikap tertutup dalam jalankan roda pemerintahan.Â
“Pemprov Riau sudah harus belajar transparansi dari kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH),” kata Ketua KIP Riau, Zufra Irwan, Selasa (19/12/2017) di Pekanbaru.Â
Dia menyebut, sikap transparansi Pemprov Riau belum seperti yang diharapkan. Namun demikian, menurut Zufra, bukan berarti Pemprov Riau secara keseluruhan tertutup. Ini pula menjadi catatan penting terhadap kerja KIP kedepan, karena masih banyak badan publik menutup diri.
Dicontohkannya dalam kasus korupsi RTH, itu menjadi bukti sikap tertutup Dinas Pekerjaan Umum Riau selama ini, ternyata terindikasi ada tindakan korupsi.Â
“Seperti saya jelaskan tadi, bahwa transparansi menjadi langkah awal menyelamatkan aparatur sipil negara dari jeratan hukum. Transparansi mencegah adanya tindakan korupsi dan penyelewengan, serta akan mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel,” katanya.Â
Zufra sepakat, bahwa kasus korupsi RTH menjadi pembelajaran penting bagi Pemprov Riau supaya transparan. “Iya dong, iya,” ujarnya.Â
Baca:Â Biro Hukum Riau Tidak Bisa Beri Bantuan Hukum Kepada 13 ASN Tersangka Korupsi RTH
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Riau sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RTH di Jalan A Yani dan RTH Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. Belakangan dikatahui pula Kejati Riau juga menetapkan mantan Kepala Dinas PU, Dwi Agus Sumarno sebagai tersangka dalam kasus serupa.Â
Saat ini, KIP Riau mencatat baru 40% badan publik di Pemprov Riau punya Pejabat Pengelola Indonesia dan Dokumentasi (PPID). 60% sisanya belum membentuk PPID. Artinya, kesadaran Pemprov Riau untuk transaksi masih minim. Sepanjang tahun 2017, KIP Riau mencatat ada 60 kasus sengketa informasi badan publik ditangani KIP Riau. (bpc3)