BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meski status tersangka Setya Novanto (Setnov) sudah lepas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak akan berhenti untuk mengusut keterlibatan Ketua DPR RI itu dalam kasus korupsi e-KTP.Â
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebutkan, mereka masih punya bukti lain dan akan terus mengusut keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi itu. “Intinya, itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut terus, karena kami digaji untuk itu,” ujarnya, Kamis (5/10/2017).
Baca:Â KPK Pastikan Ada Bukti Baru untuk Jerat Setnov
Setnov Berpeluang Terjerat Kembali
Seperti dikutip dari liputan6.com, untuk kali ini, KPK tidak ingin terburu-buru dalam penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. Pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam.
Sebelumnya, penetapan tersangka korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto dianggap tidak sah oleh Hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan. Hakim Cepi menilai, faktor penetapan tersangka terhadap Setya Novanto belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bpc3)