BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPK masih menemukan perilaku pejabat di Riau menjurus pada indikasi korupsi. Masalah ini harus cepat ditangani sebagai bentuk pencegahan awal agar tidak jauh masuk dalam ranah pelanggaran.
Bidang Pencegahan KPK, Junet Junaedi kepada wartawan mengatakan, memang sejauh ini ada banyal laporan masuk terkait soal itu. Terutama masalah kendala-kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan anggaran.
“Misalkan dalam pembahasan APBD Riau misalnya, TAPD-nya langsung lapor ke kita kalau mereka ada kendala di pembahasan anggarannya. Kira-kira seperti itulah,” kata Junet.
Dia menambahkan, masalah lain ada pada saat pembahasan APBD. Biasanya hal tersebut terjadi pada saat menjelang pengesahan sehingga ada kesan seperti ditunda-tunda. “Dan ini sudah jamak di Pemda,” katanya.
Bentuk penyanderaan APBD dan sejenisnya itu, kata Junet merupakan perilaku yang menjurus pada indikasi korupsi dan itu harus diubah baik Pemda maupun legislatif di Riau.
“Kedepan kami ingin tak ada lagi istilah penyanderaan APBD atau uang ketok palu. Ini sudah bukan zamannya. Kalau masih ada, ya risiko tanggung sendiri. Kalau kami dari sisi pencegahan hanya mengingatkan,” ujar Junet. (bpc3)