BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polda Riau masih mencatat angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Riau masih tergolong tinggi. Dilakukannya Operasi Zebra di beberapa titik, dalam rangka untuk menekan angka tersebut.Â
Kapolda Riau Irjenpol Nandang menyebut, pihaknya sudah menggelar apel untuk mengetahui kekuatan personel selama operasi zebra berlangsung. “Supaya operasi ini dapat berjalan optimal, dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” katanya, Rabu (1/10/2017).Â
Polda Riau mencatat dari operasi zebra tahun 2016 lalu, ada sebanyak 2.623 kejadian. Angka ini mengalami penurunan sekitar 518 kejadian atau 16%, jika dibandingkan periode tahun 2015, yakni 3.141 kejadian.Â
Sementara jumlah korban meninggal dunia pada operasi zebra tahun 2016, sejumlah 649 orang, tercatat juga mengalami penurunan sejumlah 129 orang atau 17% dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2015, sejumlah 778 orang.Â
Baca:Â Hari Pertama Operasi Zebra Siak 2017, Pengendara Banyak yang Tak Bawa SIM dan STNK
Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 356.101 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dan teguran sejumlah 127.112 lembar.Â
“Dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut. Juga perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder. Supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas. Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara,” kata Nandang.Â
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi tentang bagaimana mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcarlantas).Â
Selain itu, Undang-Undang ini juga meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak, dalam melaksanakan amanat,” tambahnya. (bpc3)