BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT. Pertamina (Persero) tidak memberi batasan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) umum, kecuali premium karena produk ini masuk dalam kategori BBM khusus sesuai ketetapan pemerintah.
Branch Manager Pertamina Sumbar Riau, Rahman Pramono Wibowo mengatakan hal demikian saat dihubungi bertuahpos.com, Sabtu (10/2/2018) di Pekanbaru. “Selain premium untuk pengaturannya memang tugas Pertamina jadi memang tidak ada batasan kepada masyarakat ingin membeli jumlah berapa, pakai apa,” katanya.Â
Dia menambahkan, memang untuk BBM khusus jenis premium tidak dibenarkan kepada masyarakat membeli dalam jumlah banyak apalagi membawa jerigen ke SPBU. Namun kondisi di lapangan, diakuinya, memang berbeda. Terkadang tidak sedikit ada paksaan agar pihak SPBU memberikan jumlah BBM sesuai dengan mereka minta.
“Paling sejauh ini kami hanya bisa berkoordinasi dengan pihak penegak hukum bagaimana bentuk jaminan pengamanan yang bisa diberikan. Namun sejauh ini, aktivitas masyarakat membeli premium dalam jumlah banyak sudah tidak seperti dulu. Tapi kalau BBM jenis lain kami tidak melarang,” tambah, Pramono.Â
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat boleh memberi pertalite, solar, pertamax dan jenis BBM lainnya dalam jumlah banyak menggunakan jerigen. Jenis BBM itu nonsubsidi atau jenis BBM yang tidak dalam pengaturan pemerintah. Pihak PT. Pertamina (Persero) diberikan kewenangan dalam bentuk mengatur binsisnya. (bpc3)Â