BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Memilih pasangan hidup bukan hanya harus dilakukan oleh kaum laki-laki, tetapi juga perempuan. Perempuan harus tahu lelaki seperti apa yang dianjurkan Islam untuk menikah dengannya.
Kriteria calon suami menurut syariat Islam yang diterangkan Abu Muhammad dan Ibnu Haleh dalam bukunya yang berjudul “Sejak Memilih, Meminang Hingga Menikah Sesuai Sunnah”, salah satunya adalah seorang mukmin dengan akidah yang lurus dan taat.
Dalam buku tersebut disebutkan bahwa haram hukumnya seorang wanita muslimah menikah dengan lelaki yang tidak beriman.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran :
وَلَا تÙنْكÙØÙوا الْمÙشْرÙÙƒÙينَ Øَتَّىٰ ÙŠÙؤْمÙÙ†Ùوا Ûš وَلَعَبْدٌ Ù…ÙؤْمÙÙ†ÙŒ خَيْرٌ Ù…Ùنْ Ù…ÙشْرÙك٠وَلَوْ أَعْجَبَكÙمْ Û— Ø£ÙولَٰئÙÙƒÙŽ يَدْعÙونَ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ النَّار٠ۖ وَاللَّه٠يَدْعÙÙˆ Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ الْجَنَّة٠وَالْمَغْÙÙرَة٠بÙØ¥ÙذْنÙÙ‡Ù Û– ÙˆÙŽÙŠÙبَيÙّن٠آيَاتÙÙ‡Ù Ù„Ùلنَّاس٠لَعَلَّهÙمْ يَتَذَكَّرÙونَ
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran,” (QS Al-Baqarah : 221).
Salah satu tanda bahwa lelaki itu beriman adalah, dia selalu berjamaah ke masjid. seperti yang disebutkan Rasulullah SAW:
“Jika kalian melihat seorang laki-laki yang bolak-balik ke masjid, maka saksikanlah bahwa dia beriman,” (HR At-Tirmidzi). (bpc11)