BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Revisi Perda tentang penurunan pajak pertalite telah diajukan oleh Pemprov Riau. Saat ini, revisi Perda pajak pertalite ini tengah digodok oleh DPRD Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) pajak pertalite memang telah sampai di mejanya.
“Nah, apakah ini memerlukan Panitia Khusus (Pansus) atau tidak, nanti akan kita bicarakan dengan badan musyawarah,” terang pria yang akrab dipanggil Dedet ini, Selasa (6/2/2018).
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Dalam pasal 24 ayat 2, disebutkan bahwa pajak pertalite Riau ditetapkan sebesar 10%.
Pajak 10%, dan harga dasar dari Pertamina Rp 6.666 inilah yang kemudian membuat harga pertalite Riau menjadi termahal di Indonesia, yaitu Rp 8.000.
“Nanti, dalam revisinya, pasal 24 ayat 2 itu akan kita rubah. Ada dua pilihan nanti, apakah ditetapkan setingginya 10%, atau langsung ditetapkan sebesar 5% atau 7%. Ini masih kita bahas. Yang jelas, pajak ini pasti akan kita turunkan,” tambah Dedet. (bpc2)