BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hasil investigasi yang dilakukan oleh Eyes On the Forest (EOF) menemukan ada 6 sampai 10 perusahaan sawit di Riau masuk dalam fungsi kawasan hutan. 6 perusahaan itu berafiliasi dalam grup Darmex (PT. Duta Palma).Â
“EOF melakukan pemantauan langsung di lapangan guna membuktikan apakah kawasan hutan di Riau telah dikuasai oleh perusahaan kebun kelapa sawit. Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Eyes on the Forest November 2017, ditemukan 10 perusahaan diindikasikan berada pada kawasan hutan. 6 dari sepuluh perusahaan ternyata merupakan perusahaan yang bergabung dengan grup Darmex (PT. Duta Palma),” kata Manajer Kampanye dan Advokasi EOF, Afdal Mahyuddin, seperti yang dinyatakan dalam rilis resminya.Â
Grup bisnis kebun sawit ini terkait dengan kasus korupsi yang memenjarakan Annas Maamun (Gubernur Riau saat itu) karena menerima gratifikasi untuk memberikan alokasi kebun sawit dari Kawasan hutan. Diperkirakan luas 10 perusahaan yang teridentifikasi sekitar 73.047 hektare dan hanya memiliki HGU sekitar 40.005 hektare, artinya ada penanaman kebun di luar hak yang diberikan. Ironisnya, izin HGU tersebut ada yang berada pada kawasan hutan.Â
“Dari 73.047 hektare kebun sawit yang teridentifikasi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016, 38.169 hektare terdapat pada kawasan hutan, antara lain 33.437 hektar di HPK, 4.060 hektar pada HP dan 672 hektar di HPT,” sambungnya.Â
Baca:Â RTRW Riau Selesai, Perusahaan yang Beroperasi di Kawasan Hutan Harus Keluar
Koalisi Eyes on the Forest meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan seperti dipantau oleh EoF di 10 perusahaan, dimana 6 di antaranya merupakan perusahaan grup Darmex dan terkait dengan kasus korupsi yang memenjarakan (mantan) Gubernur Riau dan para pengusaha sawit. Beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun jelas merugikan Negara dan kejahatan yang harus diusut dan diadili. (bpc3)