BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi telah menerima 50 bus dari Kementerian Perhubungan RI. Nantinya Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) ini akan dioperasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016.
Menurut Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan mempertanyakan kesanggupan Pemko Pekanbaru menerima 50 bus dari pemerintah pusat. Pasalnya beberapa hibah yang sudah kementerian perhubungan tidak jelas nasibnya.
Seperti 20 bus besar yang pertama diserahkan ke Pemko Pekanbaru, sempat dibiarkan mangkrak di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS). Bahkan bus tersebut tidak terawat dan tak dapat difungsikan akibat banyaknya onderdil yang hilang.
Belakangan melalui APBD Perubahan 2015, Pemko Pekanbaru menganggarkan perbaikan. Namun sampai sekarang 20 bus yang katanya sudah diperbaiki tak kunjung digunakan. Lalu ada pula satu unit kapal atau bus air juga terbengkalai di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru, Provinsi Riau. Alasannya biaya operasional terbilang mahal dan penumpang tidak ada.
“Jadi hebat juga Pemko Pekanbaru ini bisa dipercaya kementerian untuk mengelola 50 bus baru. Padahal 20 bus yang pertama jadi besi tua apalagi Kapal Senapelan tidak ada dipakai-pakai,” kata Mardianto Satire.
Menurut Ketua Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Islam Riau (UIR) ini semestinya Pemko Pekanbaru mesti bersikap. Kalau memang tidak mampu kelola bus hibah tersebut, tidak usah dipaksa. “Karena nanti kalau tidak sanggup mengelola. Tidak mungkin dikembalikan ke pemerintah pusat, bikin malu,” sebutnya.
Dirinya berharap Pemko Pekanbaru harus punya hitung-hitungan yang jelas terkait operasional 50 bus hibah tersebut. Supaya peristiwa 20 bus yang mangkrak dan jadi besi tua di Terminal BRPS tidak terulang. “Kita percayalah mereka ada hitung-hitungannya. Karena kalau tidak, 50 bus hibah ini akan jadi blunder buat Firdaus MT. Apalagi kalau dihubung-hubungkan tahun ini tahun politik,” sebutnya.
Dari informasi yang disampaikan Kepala UPT Pengelolaan Angkutan Perkotaan (PAP) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Wisnu Haryanto menjelaskan untuk biaya penjemputan bus itu memakan biaya mencapai Rp 600 juta. Sedangkan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) satu bus diperkirakan mencapai Rp 15 juta per unit bus tersebut. Jika ditotalkan, untuk TNKB sendiri nantinya, Pemko akan membayar sebesar Rp 750 juta. (Riki)