BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar meluruskan Tim Terpadu penertiban lahan ilegal lebih akan menyasar pihak-pihak korporasi sawit ataupun Hutan Tanaman Industri yang selama ini dianggap melakukan kegiatan operasional tanpa izin (ilegal).Â
“Tadi saya sudah sampaikan bahwa tim ini jangan mengurus masalah petani kecil. Urus yang besar-besarlah (korporasi) meski targetnya pada perorangan. Ending-nya yang besar-besarlah. Meskipun saat ini saya belum bisa mengatakan bahwa sepenuhnya korporasi,” ungkapnya, Senin, 12 Agustus 2019.
Syamsuar juga mengatakan, di luar itu juga tidak menutup kemungkinan ada perorangan yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dengan jumlah besar, misalkan hingga seribu hektar. Tim yang diketuai oleh Wakil Gubernur Riau ini, bekerja berangkat dari data awal yang dipaparkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Meski sudah diketahui data awal sekitar 1,2 juta lahan ilegal, kata Syamsuar, tindak lanjut terhadap data tersebut nantinya berupa kegiatan tinjau lokasi oleh tim terhadap titik-titik lahan yang dicurigai berstatus ilegal. Sementara terhadap siapa yang menguasai lahan nantinya juga akan ditinjau kembali statusnya, apakah mereka memang sudah lama mengelola lahan dan status domisilinya jelas.
Terhadap perorangan yang menguasai lahan seperti ini, dilanjutkan Syamsuar bisa saja dicarikan alternatif lain dengan berbagai program yang sudah digagas pemerintah, seperti TORA ataupun perhutanan sosial. “Sebaiknya kita tunggu saja tim ini bekerja,” katanya.
Baca :Â Tim Terpadu Penertiban Lahan Ilegal Dibagi dalam Tiga Bagian
Dia menambahkan, pekerjaan ini sebenarnya sudah dilalukan sejak setahun yang lalu oleh instansi terkait lainnya, seperti DPRD Riau. Meski awalnya ditemukan adanya potensi 1,2 juta hektar lahan ilegal, terhadap perkembangannya saat ini tetap harus dilakukan peninjauan kembali. Sebab luasanya bisa saja bertambah, atau mungkin berkurang.
Syamsuar hingga saat ini belum bisa memastikan kapan persisnya tim ini akan turun ke lapangan untuk melakukan hal itu. Sebab masih ada tugas tim kecil untuk melakukan pemetaan, karena masalah ini berkaitan dengan banyak instansi.
“(Gambaran potensi PAD) belum bisa lagi. Kalau nanti ini berhasil banyak dapat (PAD). Tapi kan saya belum tau, tadikan sudah saya bilang, pekerjaan ini sudah lebih satu tahun. Bisa bertambah bisa berkurang. Berkurang dalam artian kalau memang sudah ada sebagian yang sudah mengurus izinnya,” sambungnya.
Dijelaskan Syamsuar, untuk kriteria kebun ilegal yang akan digarap oleh tim ini, yakni lahan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan, atau lahan perkebunan di luar kawasan hutan dan atau lahan yang tidak mengantongi izin sama sekali. Misalnya untuk lahan yang berada di kawasan hutan, sebenarnya bisa digarap asal ada izin usaha pinjam pakai. Sementara di luar kawasan hutan pihak bersangkutan harus mengantongi HGU. (bpc3)Â