BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan dirinya siap jika memang pengadilan membutuhkannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau 2016 lalu.
Hijazi menyatakan kesiapannya, lantaran dia yakin bahwa pemanggilan Kejati Riau terhadap dirinya beberapa waktu lalu hanya sebatas untuk memberikan keterangan tentang mekanisme penganggaran yang diselenggarakan Pemprov Riau.
“Kalau harus dipanggil sebagai saksi itu biasa dan kita siap,” katanya, Senin 26 Maret 2018 di Pekanbaru.
Dia bahkan beberapa kali menekankan ihwal dirinya dipanggil oleh pihak Kejaksaan hanya untuk memberikan penjelasan tentang mekanisme penganggaran, dan memang ada hubungannya dengan dugaan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 lalu.
Pada kesempatan itu, kepada pihak pemerinksa di Kejati Riau, Hijazi menjelaskan keterangan yang diberikannya hanya sebatas seputar proses penganggaran. “Itu saja,” sambungnya.
Menurutnya, proses penganggaran di pemerintah itu memang harus dipahami. Dan semuanya harus sesuai dengan tahapan. Jika dirinya dipanggil oleh pihak pengadilan sebagai saksi, Hijazi. Menganggap itu hal yang biasa dilakukan seorang pejabat. (bpc3)