BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyebutkan, perlu dilakukan penyadaran kepada instansi pemerintahan, agar bijak dalam menerima dan mengelola pengaduan publik.
“Bahkan, banyak yang beranggapan bahwa pengaduan masyarakat itu adalah hal yang sangat mengganggu,” katanya dalam lokakarya sistem pengaduan pelayanan publik nasional atau SP4N, di Hotel Pangengan Pekanbaru, Senin (25/04/2016).
Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan bawa untuk di Riau hampir semua satuan kerja perangkat daerah atau SKPD masih lemah dalam memberikan pelayanan terhadap aduan masyarakat.
Standar pelayanan publik pada prinsipnya menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat. Hal itu dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau.
“Selama ini yang kita lihat adalah, bentuk fasilitas pengaduan di SKPD hanya kotak saran,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pandangan Ombudsman bahwa setiap pengaduan memang tidak semestinya benar. Sebab itu pihaknya harus melakukan kepastian kepada pihak yang dilapor.
Sederhananya adalah, jika pengaduan masih sedikit, belum bisa memberi jaminan bahwa pelayanan publik yang tersedia baik. Sebaliknya jika pengaduan yang masuk banyak, juga belum tentu pelayanan disebuah instansi itu buruk.
Sepanjang kurun waktu 3 tahun belakangan, Ahmad Fitri mengatakan bahwa tren pengaduan cenderung meningkat. Misalnya saja tahun 2013, sebanyak 162 pengaduan masuk ke meja Ombudsman Riau. Angka itu ternyata meningkat ditahun 2014 dan 2015. Dimana jumlah pengaduan meningkat rata-rata diatas angka 200 lebih.
“Dengan demikian, ada banyak masalah pelayanan yang terjadi diinstansi pemerintah kita. Dan itu hanya dilayani oleh 5 asisten Ombudsman,” sambungnya.
Penulis: Melba
Â