BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan juru parkir yang berada di depan Ramayana Sudirman Pekanbaru telah dipecat.
Seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Kendi Harahap, pemecatan dilakukan dikarenakan jukir tersebut meminta bayaran di luar peraturan daerah (perda).
“Ya sudah dipecat langsung kemarin jukir depan Ramayana yang minta Rp25.000 itu,” terang Kendi.
Kendi menjelaskan, saat dilakukan interogasi dengan jukir yang bersangkutan, jukir tersebut beralasan lamanya kendaraan tersebut menjadi penyebab kenapa dirinya meminta Rp25.000.
“Alasannya karena pelaku melihat mobil itu parkirnya cukup lama. Namun kita sudah sampaikan, bahwa berapa lamapun mobil tetap Rp2.000 tarifnya,” jelas Kendi.
Selain pemecatan terhadap jukirnya, Kendi juga menjelaskan pemanggilan juga dilakukan terhadap pengelola parkir di depan Ramayana.
“Pengelolanya juga dipanggil, kita beri teguran,” tegas Kendi.
Baca:Â Ini Respon Warganet yang Heboh Parkir Depan Ramayana Mencapai Rp25 Ribu
Menanggapi kejadian ini, Kendi secara tegas mengatakan pihaknya tidak merasa kecolongan. Dia mengatakan Dishub Kota Pekanbaru selalu melakukan pengawasan setiap waktu.
“Pengawasannya berjalan. Makanya kemaren begitu kejadian dan terpantau, oleh kita langsung pelakunya kita cari dan amankan,” tutur Kendi.
Seperti yang diketahui, saat ini warganet khususnya warga Kota Pekanbaru, dihebohkan dengan video ibu-ibu yang dimintai biaya parkir sebesar Rp25.000. Kejadian yang terjadi di depan Ramayana Sudirman ini, jelas jauh berbeda dengan peraturan daerah perihal biaya parkir kendaraan bermotor. Dimana biaya parkir mobil hanyalah dikenakan biaya Rp2.000. (bpc9)