BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masyarakat mulai kesulitan mendapatkan kartu SIM untuk layanan internet. Pasalnya, setiap NIK hanya bisa registrasi 3 kartu SIM.
“Aku sudah registrasi semuanya untuk layanan kartu SIM internet aku sebelumnya. Ketika aku mau beli lagi, sudah tidak bisa registrasi,” ujar Nisa, warga Rumbai, Pekanbaru kepada bertuahpos.com, Kamis 19 April 2018.
Ketika meminta agar kartu SIM-nya di outlet, ternyata penjualnya juga tidak bisa mendaftarkan kartunya.
“Padahal, sudah 2 outlet yang aku coba. Tetap tidak bisa,” keluhnya.
Sama halnya dengan Guruh, warga Sukajadi, Pekanbaru. Kepada bertuahpos.com, dirinya mengaku sudah tidak bisa lagi ganti-ganti kartu SIM untuk internet, karena sebelumnya sudah didaftarkan sebanyak 2 kali.
“Katanya hanya bisa 3 kali, jadi, untuk jaga-jaga, jatah yang ketiga ini tidak saya pakai. Saya memilih membeli paket data, walau sangat mahal dan kuota yang didapat cuma sedikit. Rp100 ribu cuma dapat 2 GB,” keluh Guruh.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuat kebijakan yang mewajibkan setiap pengguna mendaftarkan kartu SIM-nya. Akhir pendaftaran adalah April ini. Mulai bulan Mei 2018, jika tidak registrasi, maka tidak akan ada layanan yang didapatkan pengguna, baik itu panggilan, SMS, maupun layanan internet. (bpc2)