BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru dibantu oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kepolisian lakukan razia KTP kepada setiap pengendara yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (24/10/2017).Â
Razia dilakukan di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tepatnya di MTQ.Â
Dalam razia ini setiap pengendara yang melintas akan diminta untuk menunjukkan KTPnya. Â
Dari pantauan Bertuahpos, bagi yang tidak memiliki KTP ataupun tertinggal di rumah, akan dikenakan sanksi berupa denda.Â
“Bagi yang tidak memiliki KTP dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu dan akan kami data,” kata Inang Tati Dewi, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Inang juga menjelaskan bahwa masyarakat yang berasal dari luar kota dan menetap di Pekanbaru minimal 1 tahun agar segera mengurus perpindahannya.
“Sedangkan untuk masyarakat yang sudah menetap di Kota Pekanbaru lebih dari satu tahun dan KTPnya masih berasal dari luar kota, kami sosialisasi agar segera mengurus perpindahan ke kota Pekanbaru,” tambahnya. (Mg3)Â