BERTUAHPOS.COM(BPC), SIAK – Untuk warga yang mendiami kawasan cagar biosfer itu diantara beberapa Warganya sudah dikembalikan kedaerah asalnya. Seperti halnya warga yang memiliki KTP Siak terdapat 14 KK.
Kendati demikian meski sudah ke tiga kalinya peringatan untuk mengosongkan lahan dikawasan konservasi yang merupakan cagar biosfer ini dilakuakn, ternyata masyarakat masih ada yang menduduki kawasan tersebut. Diantara mereka yang menempati kawasan itu selain dari luar daerah ternyata ada beberapa diantara mereka yang merupakan warga siak.
“kita temukan 7 kk yang mempunyai KTP bunga raya , 4 kk diantaranya sudah dikembalikan, selain bunga raya ada juga terdapat warga mempura, kecamatan siak dan 2 lagi yang masih dicari,”ujar syamsuar.
Cagar Biosfer yang dirambah warga pada hutan Suaka Marga Satwa yang telah menjadi kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil mayoritas berasal dari luar Siak, sudah mencapai 867,67 hektar. Kawasan diluar itu sudah lebih luas lagi, mencapai 2.384 hektar lebih.
Tak hanya Giam Siak kecil ini yang dirisaukan oleh Syamsuar. Keberadaan Danau Pulau Besar dan Danau Bawah yang sering disebut Danau Zamrud itu, juga sudah membuat Syamsuar gamang. Sebab kawasan ini juga sudah terganggu.
“Kita tak mau Giam Siak Kecil seperti Tesso Nilo. Makanya sebelum dirambah secara besar-besaran, kita sudah harus menertibkan. Soal danau tadi, kami berharap itu dijadikan Taman Nasional. Kalau jadi Taman Nasional, tentu akan sangat lebih bisa dimanfaatkan untuk wisata. Sebab kami juga sudah mengusulkan zona wisata di Siak,†katanya.
Disisi lain Kemal Amas, selaku Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan RI mengatakan bahwa institusinya nanti bakal mengupayakan biaya semaksimal mungkin untuk proses relokasi itu.
“Dalam hal ini akan kita upayakan semaksimal mungkin, dengan adanya perambahan yang telah ditanami sawit nantinya bekas sawit akan di tanami tanaman asli, masalah pendanaan dari pusat dan intrnasional akan di upayakan,”tuturnya.
Telah ditetapkannya sebagai cagar biosfer oleh UNESCO tahun 2009, dalam hal ini Cagar biosfer menjadi konservasi bukan hanya hutan lindung. Untuk itu Bupati Siak berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan, yang ada.(Ely)