BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasca dikeluarkannya izin operasi pertambangan pasir kepada PT Logomas Utama yang masuk dalam kawasan Pulau Beting Aceh, menimbulkan gaduh di tengah masyarakat Riau. Pemprov Riau dituding mencoreng komitmen sendiri di tengah visi menggadangkan pariwisata Riau.
Masuknya Kawasan Pulau Beting Aceh di Kawasan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dalam kawasan operasi pertambangan PT Logomas memang sangat ironis. Pemprov Riau melalui DPMPTSP mengeluarkan izin Nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66, tanggal 29 Maret 2017 kepada PT Logomas Utama. Perusahaan itu diberi izin seluas 5.030 hektare di kawasan perairan laut Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Kawasan wisata Pulau Beting Aceh masuk dalam kawasan itu
Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Syahrial Abdi mengatakan, masalah ini tentu saja berkaitan dengan konsekuensi Riau untuk memajukan pariwisata. Namun yang pasti dia menjelaskan bahwa, pihaknya memastikan tidak ada sentuhan apapun terhadap Pulau Beting Aceh dari eksploitasi perusahaan itu.Â
“Kami pastikan berkaitan dengan sektor pariwisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 itu, pulau itu tidak akan disentuh sama sekali,” katanya, Selasa (30/5/2017).Â
Baca:Â Soal Ekplorasi Pulau Beting Aceh, Murni Karena Perumahan Wewenang
Dia menambahkan, setelah peralihan kewenangan dari pemerintah pusat ke Pemprov Riau, tentunya untuk kuasa penuh ada di daerah sebagai pihak yang kini pegang kendali. Dengan kata lain tetap akan ada kajian lanjutan dari tindak lanjut dikeluarkannya izin operasi PT Logomas Utama itu.Â
“Sekarang kita yang punya kendali. Mau diapakan, yang pasti untuk kawasan perizinan dari 5.030 hektare itu masuk dalam kawasan Pulau Beting Aceh. Caranya diciutkan saja. Kurangi luasan operasi mereka dan keluarkan Pulau Beting Aceh. Dengan begitu sudah pasti aman,” tambahnya.
Saat ini, untuk melakukan langlah itu, harus ada RTRW, Peraturan Pemerintah dan Zonasi. “Ketika kewenangan seperti ini sudah berubah, kami sudah bisa menyentuh, karena tidak lagi menjadi kewenangan pusat,” ujar Syahrial Abdi. (bpc3)