BERTUAHPOSCOM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, untuk segera menyelesaikan masalah stadion utama Riau yang hingga saat ini masih terbengkalai.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan bahwa proyek pembangunan sarana olahraga itu tidak sedikit menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah. Dia meminta agar Pemerintah Provinsi Riau tidak membiarkan begitu saja sarana dan prasarana yang sudah dibangun.
“Kan sayang semua peralatan di stadion utama Riau dan sarana olahraga lainnya terbengkalai begitu saja,” katanya, dalam pertemuan yang berlangsung di gedung daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Dia mencontohkan, kasus serupa juga membelit Hambalang. Kebiasaan pemerintah daerah, jika suatu proyek sudah terbelenggu masalah korupsi, maka kecenderungan upaya penyelesaian terhadap perbaikan fisik dari pembangunan itu tidak lagi menjadi perhatian. Sebab masing-masing pejabat memilih untuk cari aman.
Terkait kasus stadion utama Riau, yang sebelumnya juga banyak menjerat pejabat dan kepala daerah di Riau ke meja hukum, itu harus segara diambil tindakan. Terutama terkait pengelolaan dan pemanfaatan tempat itu sebagai sarana olahraga. Seharusnya stadion utama bisa berguna sebagai sarana olahraga masyarakat saat ini.
Saut menyampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, bahwa KPK sudah membawa surat keterangan, bahwa proses itu bisa diselesaikan.
Sebelumnya Saut juga menjelaskan bahwa kehadiran KPK di Riau kali ini, tidak hanya untuk memberikan arahan soal penyelesaian kasus stadion utama itu, melainkan juga memberi pencegahan terhadap maraknya kasus korupsi yang menjerat pejabat di Riau.
Mengingat tidak sekali dua kali kasus korupsi telah membelit sejumlah pejabat di Provinsi Riau, sehingga banyak merugikan keuangan negara.
“Ada banyak kasus memang. Korupsi itu bisa membelit eksekutif, legislatif, dan swasta. Kami juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Riau dalam melaporkan hartanya,” katanya.
KPK sendiri mencatat bahwa dari jumlah angka yang telah dilaporkan, ada sebanyak 50,75 persen kasus terjadi ditingkat eksekutif dan 34,43 persen di lembaga legislatif. KPK juga mengamati masih kuatnya intervensi yang terjadi dalam hal perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi bantuan dana sosial dan bantuan keuangan.
Penulis: Melba