BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Kali ini Empat perusahaan Pulp and paper dan kelapa sawit dihadapkan dengan Komisi II DPRD kabupaten Siak bersama balai Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dinas kehutanan, serta dihadiri Asisten II Fauzi Azni dalam hearing, senin (28/3/2016), agar ikut andil mengenai Gajah Liar yang meresahkan warga beberapa pekan ini.
Pasalnya, kawasan yang kini menjadi area perusahaan dinilai telah menganti hutan dengan tanaman Akasia sekitar 100 ribuan hektar dikawasan sungai mandau,”perusahaan wajib ikut berpartisipasi dalam masalah gajah liar ini, karena bukan masyarakat yang merambah hutan, melainkan perusahaan,”ungkap Ariadi Tarigan.
Disisi lain hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II Syamsu Rizal, bahwa jalur yang dilalui gajah ini sebenarnya kawasan hutan, tetapi kini telah menjadi hutan perusahaan yang ditanami akasia,
( Baca:Gajah Liar di Siak Belum dapat di taklukan, Ini kata Tim Monitoring)
“saat ini adanya sebab yakni ketidakpedulian perusahaan terhadap adanya penyanggah hutan sehingga munculah gajah liar, maka dari itu berharap perusahaan dapat memberikan jawaban yang tegas mengenai hal ini,”sebutnya.
Ada pun perusahaan yang dimaksud diantaranya PT. RAPP yang memiliki lahan seluas 23 ribu hektar , PT. SIR 2.500 hektar dan PT. SSL 19450 hektar. Dalam hal pemanggilan pada perusahaan yang ada disiak ini pihak PT. ARARA Abadi tidak mengahidiri hearing yang dilaksanakan di gedung DPRD, hal ini membuat komisi II kecewa,
” Dalam hal ini kita kecewa juga, sebab sudah undang pihak perusahaan yang terlibat, namun Arara abadi tidak hadir,”ungkap Syamsurizal.
Pada Hearing ini, pihak perusahaan akan dituntut berpartisipasi penuh untuk menanggulangi masalah gajah liar tersebut.
(Baca:BKSDA Siak Gaet Snipper Untuk “Berburu” Gajah)
“Bagaimanapun perusahaan yang ada harus ikut andil dalam hal ini,”ujarnya.
Perusahaan diminta untuk mengevaluasi kembali tentang pemanfaatan hutan secara maksimal, sehingga gajah liar yang memasuki perkampungan warga ini dapat teratasi,
“ada peraturan perundang-undangan yang tidak diterapkan secara maksimal disini, sehingga kawasan yang diarahkan untuk habitatnya sudah ditanami akasia,” katanya.
Ariadi Tarigan pun menambahkan, untuk hari ini tidak mempertanyakan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang ada diwilayah kabupaten siak, melainkan ia ingin partisipasi perusahaan tersebut,
“jika saya tanyakan HGU dan lain-lainya, enggak akan selesai. Ini jadi kemana-mana, intinya mari kita jaga hutan demi anak cucu kita, sebab hutan bukan milik individu melainkan milik bersama,”pungkasnya.
Penulis : Ely