Wajah Polos di Balik Cagar Biosfer Siak yang Terancam Digusur
WAJAH yang polos, penuh tawa dan gembira. Hari-hari yang mereka lalui dengan semangat belajar. Anak-anak ini terus melangkahkan kakinya menuju sekolah demi sebuah cita-cita. Jarak yang lumayan jauh memang, namun mereka tetap semangat walau hanya berjalan kaki.
Ya, inilah kisah anak-anak yang belajar dengan fasilitas seadanya. Adalah Kampong Sidodadi, yang kini kerap disebut kampong 40, berada di kecamatan Buantan Lestari Kabupaten Siak. Kampung yang berdiri sejak tahun 2008 ini, memiliki 40 anak yang menimba Ilmu dengan kondisi sekolah seadanya.
Secara keseluruhan, Kampung ini dihuni oleh 209 KK, dengan rumah papan dan akses jalan menuju perkampungan pun masih sulit dilalui dengan sepeda motor. DItambah jalan yang berlubang dan debu ketika kemarau serta licin ketika hujan turun membuat perkampungan ini seolah terisolir. Perkampungan ini memiliki 2 rumah ibadah dan 1 sekolah yakni SD negeri 01 Buantan lestari yang hanya memiliki 3 ruang yaitu kelas 1 sampaii 3 dan masing-masing kelas memiliki 6 kursi. Tenaga pengajar disini hanya tamatan SMA dan SMK sederajat. Namun hal itu tak lantas menurunkan semangat anak- anak disana untuk belajar. Rindi, bocah berusia 7 tahun itu begitu girang bisa belajar bersama ke enam temannya yang duduk dikelas 2. â€Belajar menggambar, menulis, sama baca di sekolah,†ujarnya bersemangat, kepada bertuahpos.com pertengahan April lalu.
Dia bercerita, dengan berjalan kaki bersama teman-temannya, mereka berbondong-bondong menuju sekolah. Berangkat dari rumah jam 07,30 WIB. Masuknya jam 08.00 WIB, dan pulang pukul 12.00 WIB. Pernah selama 3 bulan proses belajar mengajar di sekolahnya berhenti. Sontak hal itu membuat Rindi dan temannya merasa sedih. “waktu itu kami disuruh libur banyak, sekolahnya cuma 3 kali aja,†tuturnya.
Kampung 40 ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Kawasan Cagar Biosfer. Sehingga Isu yang mencuat ke permukaan kampung ini akan segera digusur oleh pemerintah Kabupaten Siak. Mayarakat Kampung 40 merasa terintimidasi oleh pemerintah. Jerih payah mereka di kampung itu kini harus berakhir dengan penggusuran. Ditahun 2009, kawasan Giam Siak Kecil–Bukit Batu, ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfer.
Tokoh masyarakat Kampong 40, Jamal mengaku, Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi ke masyarakat mengenai hal tersebut. â€Cagar biosfer baru ditetapkan tahun 2009, dan kampong ini ada sejak 2008, untuk tapal batas misalnya, atau plang pemberitahuan saja tidak ada,†sebutnya. Dia juga menjelaskan kawasan cagar ini baru di gembar-gemborkan tahun 2014. Sebelumnya masyarakat di desa ini tenang, aman dan tentram menjalani kehidupan dan berjuang hidup di tempat itu.
“Jika ini memang kawasan Biosfer, mana buktinya? petanya harus jelas, apakah benar kami ini ada di kawasan Biosfer?,†tanyanya.
Menurutnya keputusan yang dilakukan pemerintah dalam penggusuran kampong 40 ini terkesan mengintimidasi masyarakat. Sosialisasi tidak diberikan, lekang waktu 5 tahun Pemerintah Kabupaten Siak hanya diam.
Â
“Sosialisasi tidak ada, seperti kemaren tanggal 9 April surat pertama dilayangkan ke kami, cap tidak ada, tembusan tidak jelas tiba-tiba isinya disuruh datang ke Polsek, namanya juga orang kampong buta hukum, tiba- tiba sampai disana 3 orang masyarakt disuruh tanda tangan, yang namanya orang awam melihat berpangkat-pangkat lebih dari 11 orang menggigil lutut dia, mau tidak mau akhirnya mereka tanda tangan juga, ada yang dikembalikan ke bungaraya, mempura,dengan upah 300 ribu rupiah perorang,†Jelasnya.
Pada tanggal 13 April 2016, surat ke dua dilayangkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Isi surat itu masih sama, namun kali ini tembusan dan cap mulai tertera di surat tersebut. Dengan perkara kasus Tindak Pidana. Kata Jamal, selang pemberian surat kedua proses belajar mengajar di sekolah terganggu.
“Belajar anak Cuma 3 kali seminggu. Anak-anak tiba-tiba menanyakan pada ibu mereka. Kampung kita mau digusur ya mak?, jadi sekolah kami gimana?, kami mau sekolah di mana kalau digusur?. Tentu saja hal itu membuat orang tua sedih,” cerita Jamal. “Anak berusia 7 tahun saja sudah terpukul mentalnya dalam hal penggusuran ini,†ungkapnya dengan mata yang berkaca-kaca. Melihat kehidupan dan perjuangan semangat mereka untuk hidup, akankah penggusuran ini tetap dilakukan?
Pemkab Siak Di Tuding tidak Adil Kepada Masyarakat
TERINTIMIDASINYA warga Kampong 40 ini, membuat LSM Peduli Lingkungan dan Pembangunan Riau (PLPR) DPD kabupaten Siak, menilai Pemerintah Kabupaten Siak tidak adil. Masyarakat yang ada di Kampung 40 masih diperbolehkan tinggal disana.
â€Berdasarkan peta yang ada dan ini kita dapat dari sumber peta Dinas Kehutanan, kita bisa lihat bahwa keberadaan kampong 40 itu tidak masuk dalam zona cagar biosfer, mereka masih dibenarkan, “ ujarnya Ketua LSM PLPR Aziz.
Pemerintah harusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan. Dengan digusurnya warga kampong 40 ini secara terang-terangan mengintimidasi masyarakat di kampung itu. Aziz menegaskan bahwa, masyarakat disana tidak masuk ke dalam zona cagar biofer. Jarak antara kawasan cagar dan kampong 40 itu lebih 3.000 meter. Tapi sepertinya masyarakatlah yang akan menelan pil pahit itu. Dalam hal perambahan cagar biosfer dirinya juga mengatakan pasti ada segelintir oknum yang merambah, sebab sebelum memasuki Kampong 40 ada lahan perusahaan di sana. “Yang jelas masyarakat disana tidak berada di zona cagar biosfer, segelintir oknum yang merambah kok masyarakat yang jadi korban?†ungkapnya.
PLPR dan masyarakat Kampong 40 tidak bisa berbuat banyak, selain mengharapkan pemerintah dapat duduk bersama membuktikan dan mengukur apakah benar Kampong 40 berada dalam zona cagar biosfer.
Dengan memberi kesempatan duduk bersama, bisa saja langkah pembuktian itu dilakukan. “Kan, sejak tahun 2009 sudah ditetapkan oleh UNESCO, kemana pemerintah selama ini? Masak untuk kawasan cagar saja tidak ada batas pemberitahuan rambu-rambu, setidaknya plang pemberitahuan,†tambahnya.
Tanggal 3 Maret 2016 lalu, Rapat Forum Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemda Kabupaten Siak yang membahas tentang Persiapan Operasi Terpadu di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, dilakukan. Dalam hal perambahan kawasan konversi secara besar-besaran, Pemerintah Kabupaten Siak, rencananya dalam waktu dekat akan melakukan pembersihan cagar biosfer yang ada diwilayah Siak Kecil. Pelaksanaan pemusnahan di areal Cagar Biosfer direncanakan selama 7 hari mulai tanggal 22 sampai 29 Maret 2016 lalu.
Upaya yang yang akan diambil dalam kawasan hutan lindung itu, nantinya akan dibuat penutupan kanal pada setiap jarak 400 sampai 500 meter. Dan rencana dalam pengerahan pasukan operasi di areal Cagar Biosfer diturunkan sebanyak 650 orang, dengan kucuran anggaran sebesar Rp1,8 miliar, bersumber dari APBN Kementerian Kehutanan dan lingkungan Hidup.
Rapat itu pimpin langsung oleh Asisten I, Fauzi Asni, dan dihadiri oleh Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili Pabung Wilayah Siak Kapten Inf Sumarno, Kapolres Siak yang diwakili Kabag Ops Kompol Yudhi, Kepala dinas Kehutanan Kabupaten Siak Teten Masduki, Kepala Dinas Perhubungan , Kabupaten Siak Kaharuddin, Kabag Tapem Kabupaten Siak Budi Yuwono, Kadis Pertanian Kabupaten Siak Hj. Robiati, Kapala UPTD Kementerian Kehutanan Supartono, Camat Bungaraya dan Sungai Mandau, Pimpinan Perusahan Wilayah Kabupaten Siak. Rapat itu berlangsung di Ruang Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak.
Dalam Rapat yang berlangsung hingga sore, ditentukan mengenai penempatan personel, perlengkapan, langkah-langkah yang akan diambil dan penempatan waktu. “Kita akan membuat dan menentukan personel dari pintu masuk sampai dilokasi, dan rencananya pada 10 maret kita adakan sosialisasi ke media, LSM, masyarakat, mahasiswa, aparat kampung, dan lainnya,” ujar Fauzi.
Adapun langkah-langkahnya yakni Melaksanakan gelar pasukan, alat dan perlengkapan lainnya dengan tujuan mengetahui kekuatan, memberikan informasi operasi pemusnahan tanaman non hutan. Hal ini pun nantinya akan dibuat surat pemberitahuan untuk mengosongkan lahan tersebut.
Tanggal 11 Maret 2016 Pemerintah Kabupaten Siak kembali melayangkan surat pemberitahuan ke III kepada warga dia real Cagar Biosfer agar mengosongkan lahan paling lama tanggal 18 Maret 2016. Selanjutnya Pabung Dim akan menyiapkan personel Kodim 0303/Bengkalis sebanyak 104 orang. Untuk data terakhir bangunan yang terdapat di Cagar Biosfer antara lain rumah 127 KK, Mushola 2 unit, Gereja 1 unit dan sekolah kelas jauh 1 unit.
Kisah RT yang Siap Dipindahkan Dari Cagar Biosfer
DI tempat berbeda Usman, selaku ketua RT kampong 40 saat bertuahpos temui beberapa waktu lalu mengatakan, dirinya bersama warga yang ada secara resmi ikut dalam pemilu serta bantuan dari pemerintah pada tahun 2012 hingga 2013 dikucurkan, berupa beras miskin (raskin) kewarga kampong 40, dan sempat di ungsikan saat bencanaasap, namun mengenai bantuan raskin seiring berjalan waktu, tahun 2014 bantuan itu terputus.
“Pemilu kami ikut juga, pemilihan kepala desa, Dpr, Presiden, Bupati, bantuan juga dapat di tahun 2012, 2013, abis itu ga dapet lagi ditahun 2014, waktu bencana asap kami di ungsikan, lalu dipulangkan lagi, kalo emang kami ada di kawasan biosper, kenapa dipulangkan lagi,†tuturnya.
Dirinya juga mengaku tidak tahu jika kawasan yang mereka diami adalah kawasan biosfer. “Gak tahu, dulu gak ada ceritanya lahan biosper, kalok memang ada kenapa gak plangnya dipasang sekalian, kalau ada plangnya kan gak mungkin masyarakat masuk kemari,â€sebutnya.
Namun dirinya beserta masyarakat yang ada dilahan tersebut menyatakan bersedia pindah, jikalau benar suatu saat nanti pemerintah dapat membuktikan lahan yang mereka tempati adalah lahan biosfer. â€Kalau memang jelas lahan biosper, kami masyarakat bisa angkat kaki dari sini, kalok itu benar biosper, tapi kalok tidak, masyarakat bertahan disini,â€ujarnya.
Perjalanan bertuahpos untuk sampai ke kampong 40 pun menemukan beberapa perusahaan yang memasang plangnya dibeberapa titik. Hal itu dibenarkan Usman, “Selain masyarakat disini jugak dibelakang kami ini ada perushaan yang jaraknya 5 kilo,†terangnya.
Besar harapan masyarakat kampong 40 tidak adanya intimidasi,â€Kami berharap jangan ada lagi lah yang kayak-kayak gini, kondisi jadi tidak tenang, anak-anak kami pun sempat tidak bersekolah, karena plang sekolah disuruh cabut,†harapnya.
Bupati Kabupaten Siak, Syamsuar akhirnya meradang saat ditanya Cagar Biosfer di kawasan Giam Siak Kecil kabupaten Siak yang dinyatakan terambah secara besar-besaran. Dia terlihat emosi saat disinggung perihal keberadaan Kampung 40, saat diwawancara bertuahpos.com Jumat 21 Mei 2016 lalu. Menurut bupati, kampung 40 kini diklaim sebagai kawasan perambah hutan cagar biosfer. Â “Kampung 40 akan dibereskan, itu aja,” ujar Syamsuar kepada bertuahpos dengan nada tinggi, tak seperti biasanya saat di wawancarai.
Katanya, pembersihan akan dilakukan menunggu keputusan Menteri Kehutanan. Sebab untuk melakukan pembersihan dan penanaman kembali tanaman kehidupan Pemkab Siak menggunakan dana APBN 1,8 miliar. “Untuk masalah itu kita tunggu saja keputusan dari Menteri Kehutanan,” sebutnya.
Mengenai kelegalitasan kampung 40 pun tidak di akui, Bupati Siak menilai kampong 40 sebagai perambah. “Gak ada kampong-kampung 40! yang ada kampong benteng hilir, benteng hilie (red) kalo miko oang melayu! benteng hulu, kampong tengah, orang siak harus ikut menyerang perambah,! â€ujarnya dengan nada tinggi dan berlogat melayu.
Seperti diketahui, kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil telah ditetapkan UNESCO tahun 2009 sebagai hutan cagar biosfer, dan kini kawasan cagar terambah secara besar-besaran. Sedangkan keberadaan Kampong Sidodadi atau kerap disebut kampong 40 yang berada didesa Buantan besar kecamatan Siak sudah ada sejak tahun 2008. Adapun Fasilitas yang telah didirikan swadaya masyarakat dikampung itu telah berdiri 1 Sekolah, 2 mushola dan 1 gereja. Sebanyak 42 murid, 3 tenaga pengajar dan jumlah kartu keluarga yang mutlak sebanyak 205.
Ia pun kembali menanyakan dengan nada tinggi,â€Ada tidak orang benteng hilir ?! kalo tidak ada mereka berarti perambah,â€kata Syamsuar. Berdasarkan peta penemuan hasil kegiatan pendataan kawasan cagar Biosfer Dinas Kehutanan, kampung 40 tidak memasuki zona Biosfer. Namun saat ditanya mengenai kejelasan kampung 40 Bupati Siak mengatakan apapun yang masuk dikawasan hutan itu dilarang. “Soal tak cagar biosfer tak apo yang penting kawasan hutan, masuk kawasan hutan dilarang,†tegasnya.
Ia pun mengibaratkan kawasan danau Zamrud, mengenai kawasan penyanggah, Bupati Siak menyebutkan tidak ada kawasan penyanggah-penyanggah layaknya danau zamrud,“Tak ado penyanggah-penyangah, termasuk di Zamrud tu nanti tangkap polisi, kalo selagi tak boleh ya tak boleh, kalo boleh cemane orang Siak tak buat macem tu,†ungkapnya dengan nada kesal.
BKSDA Siak Tangkap Alat Berat Beroperasi di Cagar Biosfer
TANGGAL 11 Februari 2015 lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) wilayah II Kabupaten Siak berhasil mengamankan 1 unit alat berat berupa escavator yang sedang beroperasi di cagar biosfer Skunder 9 Desa Tasik Betung.
Selain alat berat, BBKSDA juga menangkap AM satu orang operator alat berat beserta AR satu orang pengawas yang sedang membuat kanal di wilayah cagar biosfer. Dimana sebagian wilayah tersebut saat ini sedang dalam proses di pengadilan negri Siak dengan kasus perambahan hutan oleh Kompol Suparno.
“Alat berat itu sudah dibawa ke kantor kami di balai Pekanbaru, depan batrai P HR Soebrantas, dan orangnya sedang di selidiki di Polda Riau” ungkap Supartono, Kepala bidang BBKSD wilayah II, saat dihubungi bertuahpos.com melalui selulernya ketika itu
Daerah ini memang sudah lama mereka jadikan Target Operasi (TO) sejak tahun 2012 lalu. Pasalnya, daerah itu sering terjadi kebakaran lahan setiap tahunnya dengan cara membuat kanal-kanal air. “Itu sudah jadi TO kita, kita sudah pantau terus pergerakannya, ternyata itu cara membuka lahan bakar lahan dengan membakar sedikit demi sedikit,” paparnya.
Dari hasil penangkapan itu, kuat dugaan BBKSDA, di wilayah itu akan dibakar lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan dari pengakuan operator dan pengawas yang tertangkap, mereka akan menggarap lahan seluas 450 hektar.
“Rencana mereka ingin buka lahan belum sempat terjadi, baru kerja 2 hari udah tertangkap. Kita masih dalam proses penyelidikan, untuk saat ini belum bisa kita pastikan siapa pemiliknya,” ujarnya.
Penulis: Ely Suanti (Kontributor Kabupaten Siak)