BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia hingga Jumat, 4 Mei 2019 kemarin telah berjumlah 424 orang.
Â
Sementara itu, anggota KPPS yang tercatat sakit mencapai 3.668 orang. Dengan demikian, total KPPS yang meninggal dunia dan sakit menjadi 4.092 orang.
Â
“Data hingga pukul 19.00 WIB, Jumat 3 Mei 2019, anggota KPPS yang meninggal dunia ada 424 orang. 3.668 lainnya sakit,” terang Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, dikutip dari detik, Sabtu 4 Mei 2019.
Â
Dari catatan KPU, jumlah anggota KPPS yang meninggal terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat, yakni mencapai 100 orang. Disusul Provinsi Jawa Tengah 62 orang, dan Jawa Timur 39 orang.
Â
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat edaran mengenai santunan bagi petugas KPU yang meninggal dunia ataupun kecelakaan dalam tugas.
Â
Dalam surat dengan nomor S-36/MK.02/2019 tertanggal 25 April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan KPU RI untuk memberikan santunan kepada petugas KPU yang meninggal dunia atau kecelakaan dalam tugas.
Â
Besaran biaya santunan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah Rp36 juta per orang bagi petugas KPU yang meninggal dunia. Sementara, yang mendapatkan cacat permanen dibayarkan santunan Rp30,8 juta.
Â
Tak hanya yang meninggal dunia dan cacat permanen, petugas KPU yang mendapatkan luka-luka juga akan dibayarkan santunan. Petugas KPU yang mendapatkan luka berat dibayarkan Rp16,5 juta, dan luka ringan Rp8,25 juta. (bpc2)