BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perturan Pemerintah (PP) tentang menaikkan gaji PNS di Riau tahun 2019 sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Maret lalu. Namun hingga kini belum ada perintah (intruksi) dari pusat agar gaji tersebut dibayarkan, dan para PNS di lingkungan Pemprov Riau mulai khawatir.
Soal belum adanya perintah dari pusat untuk membayarkan gaji PNS sesuai dengan PP tersebut diakui oleh Sekretaris daerah provinsi Riau Ahmad Hijazi. “Kami masih menunggu intruksi dari pusat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir yang diterima, pihak Kementerian keuangan tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PNS. Dalam PP tersebut tertuang bahwab kenaikan gaji sebesar 5% dari gaji pokok.
Dana yang dipakai akan disesuaikan melalui pagu APBN dan saat diklaim masih berproses. Hijazi tidak bisa memastikan berapa lama PNS harus menunggu. Namun yang pasti janji itu akan dilunasi jika sudah ada perintah dan ketersediaan dananya untuk dibayar. “Kalau sudah selesai, ya kami akan segera bayar,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika dihitung kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, untuk PNS golongan III dan IV akan mendapatkan kenaikan sekitar Rp 300 hingga 400 ribu. Jika dihitung perorangan, memang terhitung kecil, namun jika dihitung untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau tentu angkanya cukup besar.
“Jadi nantinya pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut akan dirapel sejak Januari 2019 lalu. Mungkin pada pertengahan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran kenaikan gaji adalah 5 persen.
“PP (kenaikkan gaji) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi) lampirannya cukup tebal berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu ,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP.
“Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya,” ujar Sri Mulyani. (bpc3)