BERTUAHPOS.COM – SOLOK – Merasa dilecehkan, Caleg DPRD Kabupaten Solok, Dapil III, Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra, Jon Firman Pandu, akan menuntut balik para pihak atau oknum caleg lain yang telah mencemarkan harkat dan martabat nama baiknya ke Polisi.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok itu, akan menuntut aktor intelektual atau oknum Caleg kompetitornya dari partai lain, yang diduga kuat telah menyuruh orang lain melaporkan dirinya ke Bawaslu Kabupaten Solok, dengan tuduhan melakukan Money Politik (politik uang).
Selain itu, Jon Pandu juga akan melaporkan media online yang membuat berita negatif tentang dirinya, dengan judul berita diantaranya “Caleg DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Bawaslu” dan ” Caleg DPRD Kab Solok Dilaporkan Atas dugaan money politic”.
Media media online tersebut kata Jon Pandu, telah membuat berita sepihak yang sangat merugikan dirinya. Dimana isi beritanya bersumber dari satu sumber yang sama, dengan isi berita yang juga sama, tanpa melakukan cek dan ricek dan terlebih lagi tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya selaku pihak yang diberitakan.
Penegasan itu disampaikan Jon Firman Pandu saat menggelar jumpa pers dengan awak media cetak/online , di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok di Jalan By Pass Cupak, Jumat (26/4).
Saat menggelar jumpa pers tentang masalah pencemaran nama baiknya, Jon Firman Pandu yang juga adalah Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Solok itu, didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra Hafni Hafiz, Wardesko Pono Batuah dan jajaran pengurus partai lainya.
” Untuk proses pelaporan masalah pencemaran nama baik saya ke Polisi dalam kasus tersebut, sepenuhnya saya serahkan kepada Pengacara saya dari Kantor Pengacara MevRizal Law Office ” tegas Jon Firman Pandu.
Senada dengan Jon Pandu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Hafni Hafiz menyebutkan, bahwa Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Solok bahwa Jon Pandu telah melakukan money politic tersebut adalah sangat tidak benar.
Pelaporan Jon Pandu melakukan money politic ke Bawaslu Kabupaten Solok tersebut kata Hafni Hafiz, yang dilaporkan oleh sang pelapor atas nama Nurwista itu, selain tidak memiliki bukti yang kuat juga sarat dengan kepentingan politis.
Misinya jelas kata Hafni Hafiz, selain untuk menjelek-jelekan pribadi Jon Pandu selaku seorang caleg, juga untuk menjelek-jelekan Partai Gerindra Kabupaten Solok dimata masyarakat banyak.
” Karena laporanya tidak benar dan sangat tendensius, maka kami DPC Partai Gerindra yang telah dirugikan dalam permasalahan tersebut akan menuntut balik oknum yang telah mencemarkan nama baik Partai Gerindra dan Jon Firman Pandu selaku Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Solok ” tegas Hafni Hafiz.
Dilain tempat, Pengacara MevRizal SH, MH dari Kantor Pengacara MevRizal Law Office kepada media ini membenarkan, kalau dirinya ditunjuk dan diminta Jon Pandu sebagai Pengacara yang akan menangani proses hukum dan pelaporan kasus pencemaran nama baik Jon Pandu tersebut ke Polres Solok.
” Insya Allah, kalau tak ada aral melintang, Kami akan melaporkan kasus pencemaran nama baik Jon Firman Pandu tersebut ke Polres Solok pada Senin 29 April ” kata Mevrizal.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi, SH yang dikonfirmasi media ini, Jumat (26/4) terkait kasus pelaporan Jon Pandu ke Bawaslu setempat, terkait dugaan money politic itu, mengatakan, Bawaslu telah menerima dan menindak lanjuti laporan sang Pelapor atas nama Nurwista tersebut.
Andri Junaidi mengemukakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Solok, terhadap Laporan yang masuk dan hasil kajian Awal Bawaslu Kabupaten Solok.
Lalu kemudian katanya, diberitahukan Status Laporan Atas Nama Pelapor Nurwista dan Terlapor Jon Pandu dan Riya Dt Koto Panjang tersebut yang sudah diumumkan pada 25 April 2019 ditanda tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, SE.
Hasilnya kata Andri Junaidi menyebutkan, Status Laporan/Temuan Tidak ditindak lanjuti. ” Dengan alasan tidak memenuhi syarat materil” jelas Andri Junaidi. (cr3)