BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Secara total, ada 63 TPS di Riau yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). 31 TPS diantaranya melakukan PSU, dan 32 lainnya melakukan PSL.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Riau Kordiv SDM, Nugroho Noto Susanto kepada bertuahpos.com, Jumat 26 April 2019.
“Data per 26 April 2019, pukul 11.05 WIB, di Riau ada 31 PSU dan 32 PSL, total ada 63 TPS,” terang Nugroho.
Dilanjutkan Nugroho, TPS yang melakukan PSU dan PSL tersebar di 10 kabupaten/kota yang ada Riau, selain Siak dan Rokan Hulu. Hanya di dua kabupaten ini tersebut tidak ada TPS yang PSU ataupun PSL.
Baca :Â Ribuan Warga Pekanbaru akan Ikuti PSU dan PSL, Terbagi Atas 13 TPS
Nugroho juga memastikan honor petugas TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan dibayarkan kembali.
“Menurut surat KPU RI Nomor 550/KU.02_SD/01/SJ/IV/2019, honor petugas TPS yang melaksanakan PSU dan PSL dapat dibayarkan kembali, sepanjang telah melaksanakan tugasnya,” kata Nugroho.
Di Pekanbaru sendiri, ada 13 TPS yang melaksanakan PSU dan PSL. Tiga TPS yang melaksanakan PSU adalah TPS 09 Umban Sari, Rumbai. TPS ini memiliki 185 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan 25 Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian, TPS 14 Kampung Baru, Senapelan yang memiliki 234 DPT dan 22 DPK. Terakhir, TPS 20, Kampung Baru, Senapelan, dengan DPT berjumlah 233, dan DPK 11 orang.
Kemudian, ada 10 TPS yang akan melakukan PSL di Kota Pekanbaru. TPS yang akan melakukan PSL adalah TPS 4 Sukaramai, TPS 9 Kota Baru, Pekanbaru Kota. Selanjutnya, TPS 5 dan TPS 29 Tanjung Rhu, serta TPS 10 Sekip, Lima Puluh.
Di Kecamatan Tampan, PSL ada di TPS 58 dan TPS 36 Sidomulyo Barat. Terakhir, ada TPS 1 Sungai Sibam, TPS 14 Tirta Siak, TPS 10 Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki. (bpc2)