BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi RI mendakwa mantan Kadis PU Bengkalis, Muhammad Nasir, bersama-sama Hobby Siregar, PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan multiyears di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 dengan nilai proyek Rp2,5 triliun.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Feby Dwiandospendy, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/4/2019), menyebutkan, sesuai hasil audit, dari nilai Rp2,5 triliun tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp105 miliar lebih.
Dana kerugian negara ini dinikmati oleh beberapa orang, yakni terdakwa sebesar Rp2 miliar, Makmur alias Aan Rp60,5 miliar, Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis tahun 2013-2015), sebesar Rp1,3 miliar, H. SYARIFUDDIN alias H. KATAN sebesar Rp292.000.000, ADI ZULHAMI sebesar Rp55.000.000
ROZALI sebesar Rp3.000.000, MALIKI sebesar Rp16.000.000, TARMIZI sebesar Rp20.000.000, SYAFIRZAN sebesar Rp80.000.000, MUHAMMAD NASIR sebesar Rp40.000.000, MUHAMMAD IQBAL sebesar Rp10.000.000, MUSLIM sebesar Rp15.000.000 dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki tipe KLX berwarna hijau, ASRUL sebesar Rp24.000.000, HURRI AGUSTIANRI sebesar Rp650.000.000, dan HOBBY SIREGAR atau PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) sebesar Rp40.876.991.970,63.
Uang korupsi ini dibagi-bagi di beberapa tempat, yakni di Kantor Dinas PU Kabupaten Bengkalis di Jalan Pertanian Nomor 62 Bengkalis, Hotel Marina Bengkalis di Jalan Yos Sudarso Nomor 2 Bengkalis, Hotel Peninsula di jalan Letjen S Parman Kav. 78 Slipi Palmerah Jakarta. (bpc17)