BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto mengatakan ada dua tersangka kasus narkoba yang melarikan diri.
Dijelaskan Hayin, dua tersangka yang melarikan diri tersebut berinisial J dan E, yang merupakan warga Seberida dan salah satu dari terdakwa tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“dua tahanan kita melarikan diri Kamis 18 April lalu,” kata Hayin dalam konferensi pers di ruang aula Kejari Inhu, Senin 22 April 2019.
Dijelaskannya bahwa kaburnya dua terdakwa narkoba itu dikarenakan adanya peran dari oknum pengawal tahanan kejari Inhu, dengan inisial R, dan security inisial H.
“Mereka lakukan peminjaman tahanan (Bon) terhadap dua terdakwa, kepada Rutan Kelas II B Rengat, dengan cara memalsukan tanda tangan Kasi Pidum, dan tanda tangan saya sendiri,” terangnya.
Oknum pengawal tahanan yang juga sebagai PNS Kejari Inhu tersebut, tidak hanya nekat untuk memalsukan tanda tangan atasannya agar dapat mengeluarkan dua tahanan narkoba J dan E dari Rutan Kelas II B Rengat. Tak sampai disitu, mereka mengantar dua tersangka tersebut ke dua hotel yang berbeda, yakni di Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Sebrida, dengan dugaan untuk memuaskan nafsu birahi kedua tersangka narkoba tersebut.
“Saat diperiksa oleh Kasi Intel, R dan H mengakui bahwa kedua tersangka tersebut mengantarkan kedua tersangka ke sebuah hotel,” tambah Hayin.
Untuk diketahui, kedua terdakwa yang kabur tersebut sudah masuk dalam proses tuntutan oleh jaksa. J telah dituntut 7 tahun dalam perkara narkoba, dan E masuk dalam tahap Pledoi. (cr2)