BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Form C1 atau form hasil penghitungan surat suara wajib ditempelkan dan diumumkan oleh PPS di di TPS. Hal ini untuk menjawab keraguan masyarakat akan adanya kecurangan.
“PPS itu wajib mengumumkan C1 itu. Caranya ya ditempel di TPS masing-masing, agar masyarakat bisa melihat,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu 21 April 2019.
Dikatakan Rusidi, bagi PPS yang secara sengaja tidak mengumumkan C1, maka akan dikenai sanksi pidana.Â
“Pidananya kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 508,” lanjut Rusidi.
Sebelumnya, KPU Riau juga mempersilahkan warga untuk mengambil foto hasil perhitungan suara di TPS pada 17 April besok.Â
Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data, Abdul Rahman mengatakan penghitungan surat suara ini dilakukan secara terbuka. Penghitungannya juga dilakukan secara manual.
“Penghitungan dilakukan usai pemungutan surat suara. Nah, masyarakat bisa memfoto hasil hitungan di TPS ini,” kata Rahman. (bpc2)