BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –Â Komisi Pemilihan umum telah menetapkan bahwa hasil resmi kemenangan Capres-Cawapres akan diumumkan pada tanggal 22 Mei mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis, 18 April 2019.
Dia meminta kaum elite politik agar bisa dorong konstituen dan simpatisan untuk menunggu hasil keputusan KPU secara resmi, dimana pada tanggal 22 Mei itu juga akan dilakukan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional setelah rekapitulasi surat suara pada 25 April nanti. “Tunggu saja sambil menjaga ketenangan,” ungkapnya, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Dia menambahkan, rekapitulasi suara pemilu 2019 secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Alur rekapitulasi itu diatur secara manual berjenjang dari TPS hingga nasional
KPU kemudian sediakan teknologi daring untuk rekapitulasi C1 dengan cara dipindai. Rekapitulasi itu bisa diakses daring di situs KPU. Sistem bernama Situng (Sistem Penghitungan) itu dibuka agar masyarakat tahu perkiraan hasilnya lebih dulu. “Tapi itu hasilnya bukan hasil resmi,” katanya. (bpc3)