BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Calon Legislatif (caleg) harus mampu meraih setidaknya minimal 2.000 hingga 2.500 suara pemilih jika ingin duduk menjadi anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024.
Hal tersebut sudah tertuang dalam rapat internal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
2.000 hingga 2.500 suara ini harus bisa didapatkan salah seorang caleg DPRD Kota Pekanbaru dari 886.226 pemilih yang ada di wilayah Kota Pekanbaru.
Pemilu legislatif tahun 2019 ini setidaknya ada sebanyak 691 caleg yang bertarung memperebutkan 45 kursi DPRD Kota Pekanbaru.
45 kursi ini, terbagi ke dalam enam daerah pemilihan atau dapil. Seperti Dapil I (Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh) sebanyak 6 kursi. Dapil II (Rumbai, Rumbai Pesisir) sebanyak 7 kursi. Dapil III (Sail, Tenayan Raya) sebanyak 7 kursi. Dapil IV (Bukit Raya, Marpoyan Damai) sebanyak 11 kursi. Dapil V (Senapelan, Payung Sekaki) sebanyak 6 kursi, dan Dapil VI (Tampan) sebanyak 8 kursi.
Seperti yang diketahui, hari ini Rabu 17 April 2019, Indonesia melakukan Pemilihan Umum serentak. Tidak hanya Pemilihan Presiden (Pilpres) tapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg). Proses pemungutan suara sendiri sudah berlangsung sejak pagi hingga pukul 13.00 WIB tadi. (bpc9)