BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) 2019, Walikota Pekanbaru Firdaus dijadwalkan akan memberikan suara atau hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 38.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Rabu 17 April 2019.
Irba menjelaskan, TPS 38 ini sesuai dengan alamat Walikota yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Firdaus. Tepatnya di Jalan Citrasari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.
“Benar hari ini Pak Wali akan memberikan suaranya di Jalan Citrasari beserta keluarganya. Tepatnya di TPS 38,” ungkap Irba.
Menurut Irba, orang nomor satu di Kota Pekanbaru tersebut akan memberikan hak pilihnya di kisaran pukul 07.30 hingga 08.00 WIB. Hal ini karena Walikota Pekanbaru juga dijadwalkan melakukan peninjauan ke beberapa TPS lainnya yang ada di Kota Pekanbaru.
“Setelah mencoblos, Pak Wali akan menuju ke Mal Pelayanan Publik. Sekitar pukul sembilan pagi, Pak Wali bersama Forkompinda bergerak melakukan peninjauan,” pungkas Irba.
Seperti yang diketahui, hari ini Rabu 17 April 2019, Indonesia melakukan Pemilihan Umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga Pemilihan Legislatif (Pileg). (bpc9)