BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, Avicenia Darwis, mengaku belum mendapat laporan adanya dugaan pencemaran lingkungan di kebun warga yang dilakukan PT Pertamina EP Asset 1 Field Lirik.
Hal ini diungkapkan Kepala SKK Migas Wilayah Sumbagut, Avivenia Darwis, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com terkait dugaan pencemaran yang dialami warga Desa Seluti Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah berlangsung dua pekan belakangan.
Avicenia menyampaikan terima kasihnya kepada media yang telah menyampaikan informasi tersebut, dan berjanji segera menindak lanjuti hal tersebut.
Hal senda juga diungkapkan Evi Yanti, Senior Manager Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagut. “Terimakasih informasinya, kami akan koordinasikan dengan Dinas ESDM Provinsi terkait hal ini,” ujarnya.
Baca :Â Warga Tuntut 1 Miliyar, Ini Jawaban Pertamina EP Lirik
Seperti diberitakan, puluhan warga Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti) Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, menyesalkan sikap Pertamina. Pasalnya, menurut warga limbah Lantung hasil olahan yang ‘diduga’ milik PT Pertamina EP Asset 1 Field Lirik sudah lama berserakan dilahan perkebunan warga namun hingga saat ini belum memberikan solusi.
Mewakili warga Desa Seluti Dusun II RW II RT II, Pondok (58) yang mengakui terkena dampak limbah Lantung mengatakan bahwa dari 2 Hektar (Ha) kebun karet miliknya 1/4 nya sudah dipenuhi limbah lantung.
“1/4 Ha tanah saya masih terkena limbah Lantung milik PT Pertamina EP Asset 1 Field Lirik, sejak beberapa tahun silam,” ujar Pondok beberapa waktu lalu kepada bertuahpos.com di Kantor Desa Seluti.
Terkait dugaan pencemaran ini, warga juga menuntut PT Pertamina Lirik, membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.***(bpc17)