BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dalam pemilu 2019 ini, ada tiga kategori pemilih yang bisa memilih di TPS. Jenis pemilih ini dibedakan berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pertama adalah pemilih yang terdaftar di DPT dan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar. Pemilih ini memilih sejak TPS buka pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Kemudian, ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih kategori ini adalah warga yang sudah terdaftar di DPT, namun karena penugasan dan alasan lainnya tak bisa memilih di TPS tempatnya terdaftar sebagai DPT. Kemudian, pemilih ini mengajukan formulir A5 atau pindah memilih ke TPS tempat penugasannya.
“Nah, ini juga sama dengan DPT, kalau sudah mengurus pindah memilih, bisa datang pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB,” jelas Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi kepada bertuahpos.com, Senin 8 April 2019.
Terakhir, ada Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih di kategori ini adalah pemilih yang tak terdaftar di DPT, namun sudah memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil.
Pemilih di kategori DPK tetap bisa memilih, namun harus di TPS di tempat domisilinya. Dengan kata lain, tak bisa memilih jika tidak di daerah asal domisilinya.
“Kalau pemilih DPK, bisa datang dan memiilih di TPS tempat dia berdomisili. Waktunya satu jam jelang TPS tutup. Artinya pemilih memilih pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB,” tutup Joni. (bpc2)